300 PKL Setuju Pindah ke Rest Area Puncak, Asmawa Tosepu Tertibkan PKL yang Menolak

Hanya ditolak oleh 30 persen dari jumlah total Pedagang Kaki Lima (PKL), Penjabat Bupati Bogor Asmawa Tosepu tetap melakukan penertiban PKL Puncak.

300 PKL Setuju Pindah ke Rest Area Puncak, Asmawa Tosepu Tertibkan PKL yang Menolak
Petiugas menertibakan lapak milik PKL di Kawasan Puncak, Kabupaten Bogor. Reza Zurifwan

INILAHKORAN, Bogor- Hanya ditolak oleh 30 persen dari jumlah total Pedagang Kaki Lima (PKL), Penjabat Bupati Bogor Asmawa Tosepu tetap melakukan penertiban PKL Puncak.

"Dari total 400an PKL Puncak, 300 orang lebih sudah menyetujui untuk pindah ke Rest Area Puncak dan hanya 80 orang PKL yang menolak. Hari ini kami tetap melakukan penertiban," ujar Asmawa Tosepu kepada wartawan, Senin, 24 Juni 2024.

Asmawa Tosepu menuturkan landasan hukum penertiban Perda nomor 4 Tahun 2015 pasal 12 huruf G, dimana kami lakukan penertiban karena bangunannya tidak berizin.

Baca Juga : Pilbup Bogor 2024, PKS Kabupaten Bogor Usung Agus Salim sebagai Cabup

"Dalam melakukan penertiban dan penataan PKL di Kawasan Puncak, Pemkab Bogor berdasarkan Perda nomor 4 Tahun 2015 pasal 12 huruf G, dimana kami lakukan penertiban karena bangunannya tidak berizin," tuturnya.

Ia menjelaskan bahwa para PKL yang akan berdagang di Rest Area Puncak bakal diberikan insentif berupa gratis retribusi, gratis penggunaan air selama 6 bulan dan lainnya.

"Tak hanya itu, PT Perkebunan Nusantara akan menjadikan Rest Area Puncak sebagai jalur alternatif menuju Gunung Mas. Kami juga akan mengadakan beberapa event pariwisata di Rest Area Puncak hingga nanti bakal diramaikan oleh wisatawan," jelasnya.

Baca Juga : Beli Secara Tunai, Konsumen Perumahan Grand Madani Village Klapanunggal Adukan Masalahnya ke Adian Napitupulu

Ayah tiga orang anak ini melanjutkan lahan yang sebelumnya ditempati PKL, akan dikembalikan fungsinya menjadi lahan hijau, daerah milik jalan (Damija), trotoar atau dikembalikan kewenangannya ke pihak yang memiliki lahan.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita inliahkoran.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaGNP8EKrWR5pVfYAU1C
Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.