Ade Yasin Dituntut Hukuman Penjara, Ini Kata Kuasa Hukum di PN Bandung

Kuasa hukum Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin, Dinalara Butar-butar, tetap bersikukuh kliennya tidak bersalah. Bahkan, ia menyebut dapat mematahkan pemberian janji keuntungan kepada BPK dapat dipatahkan.

Ade Yasin Dituntut Hukuman Penjara, Ini Kata Kuasa Hukum di PN Bandung
Dinalara mengatakan selama persidangan sampai dengan saat ini, terdakwa lainnya seperti Ihsan Ayatullah dan Adam Maulana, sudah menyatakan tidak pernah diperintah Ade Yasin untuk memberi suap ke BPK demi mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP). (cesar yudistira)

INILAHKORAN, Bandung - Kuasa hukum Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin, Dinalara Butar-butar, tetap bersikukuh kliennya tidak bersalah. Bahkan, ia menyebut dapat mematahkan pemberian janji keuntungan kepada BPK dapat dipatahkan.

"Kita akan mengurai semua ini bahwa unsur-unsur pasal yang didakwakan oleh KPK itu pasal 5 ayat 1 huruf a, kita akan buktikan bahwa unsur memberikan janji keuntungan kepada BPK itu, kita bisa patahkan bahwa itu tidak pernah dilakukan oleh Ade Yasin," ujar Dinalara, seusai sidang di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin 12 September 2022.

Dinalara mengatakan selama persidangan sampai dengan saat ini, terdakwa lainnya seperti Ihsan Ayatullah dan Adam Maulana, sudah menyatakan tidak pernah diperintah Ade Yasin untuk memberi suap ke BPK demi mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

Baca Juga : Ade Yasin Dituntut Tiga Tahun Bui dan Dicabut Hak Politik

"Apakah semua perbuatan-perbuatan si pemberi ini harus Ade Yasin yang tanggung jawab? Tadi dikatakan pemberian uang itu dalam rangka kepentingan. Kepentingan apa?," katanya.

Terkait dengan motif pemberian uang guna mengkondisikan WTP, Dinalara menyebut, dalam persidangan sejumlah saksi yang dihadirkan pun, kata dia, menyatakan tidak mengerti.

"Maka, perlu digali apa motif pemberian uang tersebut. Jelas PP 12 tahun 2019 bahwa pengolaan keuangan itu sudah diserahkan pada SKPD, artinya pengelolaan uang ini adalah bukan tanggung jawab Ade Yasin, dia dalam tatanan kebijakan, tapi teknisnya ada di SKPD," ucapnya.

Baca Juga : Kabar Baik! Pandemi PMK di Bogor Nol Kasus, Pemerintah Berikan Bantuan Rp1,95 Miliar untuk Peternak

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuntut Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin dengan kurungan tiga tahun penjara.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani