Ade Yasin Dituntut Tiga Tahun Bui dan Dicabut Hak Politik

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, menutut Ade Yasin Bupati Bogor non aktif, dengan tuntutan tiga tahun penjara. 

Ade Yasin Dituntut Tiga Tahun Bui dan Dicabut Hak Politik
Ade Yasin dituntut tiga tahun bui dan dicabut hak politiknya. (cesar yudistira)

INILAHKORAN, Bandung - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, menutut Ade Yasin Bupati Bogor non aktif, dengan tuntutan tiga tahun penjara. 

Hal itu dikemukakan JPU, dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Ade Yasin di Pengadilan Tipikor di PN Bandung, Senin 12 September 2022.

"Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ade Yasin pidana penjara tiga tahun penjara," kata JPU KPK Roni Yusuf saat membacakan tuntutan.

Baca Juga : Kabar Baik! Pandemi PMK di Bogor Nol Kasus, Pemerintah Berikan Bantuan Rp1,95 Miliar untuk Peternak

Selain dituntut penjara, Ade Yasin juga dituntut untuk membayar denda sebesar seratus juta rupiah, dengan subsider enam bulan kurungan.

"Pidana tambahan, berupa pencabutan hak untuk dipilih dan dipilih sebagai pejabat publik selama 5 tahun setelah terdakwa menjalani pidana," kata JPU.

Pertimbangan tuntutan terhadap Ade Yasin yaitu tiga tahun penjara karena terdakwa tidak mendukung dalam pemberantasan korupsi serta tidak berterus terang. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa yaitu belum pernah dihukum.

Baca Juga : Kembali Diguyur Hujan Deras, Kota Bogor Diserbu Bencana Banjir dan Longsor 

"Ada hal memberatkan tidak mengakui perbuatannya," katanya.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani