Ade Yasin Imbau Developer Kawasan Mandiri Bangun Zonasi Sampah

Bupati Bogor Ade Yasin meminta kawasan mandiri dan developer perumahan untuk membangun tempat pembuangan sampah (TPS) reuse, reduce, dan recycle (3R). Menurutnya, sampah bisa dikelola dengan baik jika ada zonasi sampah, TPS 3R, maupun tempat pembuangan sampah terpadu (TPST).

Ade Yasin Imbau Developer Kawasan Mandiri Bangun Zonasi Sampah
Foto: Reza Zurifwan

INILAH, Bogor - Bupati Bogor Ade Yasin meminta kawasan mandiri dan developer perumahan untuk membangun tempat pembuangan sampah (TPS) reuse, reduce, dan recycle (3R). Menurutnya, sampah bisa dikelola dengan baik jika ada zonasi sampah, TPS 3R, maupun tempat pembuangan sampah terpadu (TPST).

"Jangan sampai ada lagi warga terutama yang tinggal di perumahan yang membuang sampah di pinggir jalan raya seperti di Cibinong. Sehingga kawasan mandiri termasuk developer perumahan wajib membangun zonasi sampah, TPS 3R, dan TPST," tutur Ade Jumat (19/4/2019).

Dia menerangkan, saat ini jumlah tonase sampah per harinya mencapai 2.800 ton. Jumlah itu jauh melampaui kemampuan angkut sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang saat ini hanya 500-600 ton/hari. Artinya, keberadaan TPS 3R dan TPST itu diharapkan membantu pertambahan pelayanan pembuangan sampah.

"Dari jumlah sampah sebanyak 2.800 ton per hari itu dengan armada truk sampah yang terbatas pembuangan sampah baru kita layani sebesar 30%. Oleh karena itu, kita mendorong kawasan mandiri untuk menyediakan fasilitas TPS 3R atau TPST," ujarnya.

Terpisah, Kepala DLH Kabupaten Bogor Panji Ksatriyadji mengatakan pembangunan TPS 3R atau TPST sejauh ini hanya terdapat dua titik di kawasan mandiri. Jumlah itu diakuinya relatif minim dibandingkan dengan total kawasan mandiri yang jumlahnya mencapai 200 titik. 

Dia menegaskan, sesuai Surat Edaran Bupati Bogor Nomor 660/385/DLH Kabupaten Bogor tahun 2018 tertanggal 17 Mei 2018 itu kawasan mandiri diwajibkan menyediakan fasilitas sampah skala kawasan seperti TPS 3R atau TPST. 

"Jika sampai akhir Desember 2019 kawasan mandiri tidak menyediakannya, maka kami akan memberikan sanksi dan tidak akan diberikan pelayanan pembuangan sampah," kata Panji.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani