Ahli Pidana Polda Jabar Sebut Ijazah dan Facebook Bisa Dijadikan Alat Bukti

Alhi pidana yang dihadirkan Polda Jabar menyebutkan facebok dan izajah Pegi Setiawan bisa dijadikan bukti kuat dalam penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Rizky

Ahli Pidana Polda Jabar Sebut Ijazah dan Facebook Bisa Dijadikan Alat Bukti
Foto ilustrasi

INILAHKORAN, Bandung - Pengadilan Negeri Bandung, menggelar sidang praperadilan lanjutan gugatan penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon, yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis 4 Juli 2024.

Sidabng praperadilan Pegi Setiawan hari ini beragendakan pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak termohon dalam hal ini tim hukum Polda Jabar.

Polda Jabar sendiri, menghadirkan ahli pidana dari Universitas Pancasila, Prof Agus Surono. Dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan, Agus menyebutkan jika surat-surat atau dokumen hingga akun facebook, dapat dikualifikasikan sebagai alat bukti untuk menetapkan tersangka dalam kasus pidana.

Baca Juga : Pinjaman Dana Bergulir Memberikan Andil Mengurangi Angka Kemiskinan

"Kualifikasi surat itu tentu ada di dalam pasal 187 KUHP dan ada beberapa dalam huruf A, huruf B dan huruf C, yang paling pas apa yang tadi saudara tanyakan kepada saya itu adalah berkaitan dengan 187 huruf b-nya yaitu surat yang dibuat oleh pejabat yang mempunyai kewenangan, maka apa yang tadi ditanyakan kepada saya masuk dalam kualifikasi 187 huruf b-nya tadi," ujar Agus.

Kemudian soal surat permintaan grasi kepada Presiden dari para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016. Agus ditanyai soal apakah surat itupun dapat dijadikan alat bukti. Agus menjawab, surat tersebut tidak dapat dijadikan alat bukti.

"Terkait dengan yang surat jawaban dari Presiden yang berisi penolakan itu masuk dalam 187 huruf b-nya tadi tapi kalau yang surat permohonan dari pihak pemohon mengajukan grasi itu adalah masuk dalam kualifikasi huruf c-nya. Intinya, itu tidak masuk dalam kualifikasi yang B, karena surat permohonan yang sifatnya adalah personal pribadi begitu," ucapnya.

Baca Juga : Pimpin Langsung Patroli Presisi, Kapolres Cimahi Pastikan Rasa Aman dan Nyaman saat Sore Hari

Sementara itu, soal akun Facebook yang dijadikan penyidik sebagai alat bukti, Agus menjawab hal itu dapat dijadikan Sebagai alat bukti.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita inliahkoran.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaGNP8EKrWR5pVfYAU1C
Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.