Anggota DPR Mulyadi Minta Kendalikan Pembangunan di Kawasan Puncak Bogor

Pasca penertiban pedagang kaki lima (PKL), Anggota Komisi V DPR Mulyadi meminta Pemkab Bogor hingga pemerintah pusat mengendalikan pembangunan di kawasan Puncak Bogor.

Anggota DPR Mulyadi Minta Kendalikan Pembangunan di Kawasan Puncak Bogor
Mulyadi menuturkan, dampak dari pembangunan di kawasan Puncak Bogor itu dari 2.000an hektare lahan kebun teh yang dimiliki PT Perkebunan Nusantara di Kecamatan Cisarua dan Kecamatan Megamendung, lahan eksisting yang tetap menjadi kebun teh tersisa hanya 200 hektare saja. (reza zurifwan)

INILAHKORAN, Bogor - Pasca penertiban pedagang kaki lima (PKL), Anggota Komisi V DPR Mulyadi meminta Pemkab Bogor hingga pemerintah pusat mengendalikan pembangunan di kawasan Puncak Bogor.

Mulyadi menuturkan, dampak dari pembangunan di kawasan Puncak Bogor itu dari 2.000an hektare lahan kebun teh yang dimiliki PT Perkebunan Nusantara di Kecamatan Cisarua dan Kecamatan Megamendung, lahan eksisting yang tetap menjadi kebun teh tersisa hanya 200 hektare saja.

Akibatnya, vila dan objek wisata maupun pusat bisnis di kawasan Puncak sebagai buntut dari pembangunan di kawasan Puncak Bogor pun tumbuh dengan subur. Selain mengganggu lingkungan dan ekosistemnya, Mulyadi menegaskan estetika kawasan Puncak pun tidak seindah dulu.

Baca Juga : Pasca Penertiban PKL Puncak, Asmawa Tosepu Minta Bantuan untuk Tata Kembali Keindahan

"Coba dicek, dari total 2.000 kebun teh di kawasan Puncak mayoritas sudah beralih fungsi. Saya minta Pemkab Bogor hingga pemerintah pusat membenahi atau menertibkan," tutur Mulyadi melalui wartawan, Selasa 25 Juni 2024.

Wakil Ketua DPP Partai Gerindra ini mengharapkan agar lahan-lahan kebun teh yang sudah menjadi vila ataupun tempat usaha jasa wisata dan lainnya untuk kembali fungsinya menjadi daerah serapan air.

"Beralihnya fungsi lahan serapan air ini tentunya menjadi ancaman kerusakan lingkungan termasuk beberapa waktu lama Kawasan Puncak dilanda bencana kekeringan, dan bisa saja mempercepat tenggelamnya Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta," tukas Mulyadi.

Baca Juga : Relokasi PKL Puncak Ricuh dan Butuh Waktu Lama, Pemkab Bogor Bisa Belajar dari Ade Wardhana Adinata

Diwawancarai terpisah, Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu mengaku sudah memerintahkan jajarannya terutama Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) untuk mendata bangunan vila atau lainnya yang tidak memiliki izin.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita inliahkoran.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaGNP8EKrWR5pVfYAU1C
Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.