APBD Garut 2018 Baru Terserap 60 Persen

Serapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Garut Tahun Anggaran (TA) 2018 terbilang kedodoran. Hingga pertengahan November 2018, serapan baru mencapai sekitar 60 persen dari total

APBD Garut 2018 Baru Terserap 60 Persen
INILAH, Garut – Serapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Garut Tahun Anggaran (TA) 2018 terbilang kedodoran. Hingga pertengahan November 2018, serapan baru mencapai sekitar 60 persen dari total pendapatan sebesar Rp3,9 triliun dan belanja sebesar Rp4,1 triliun.
 
"Baru sekitar 60 persen. Banprov (Bantuan Provinsi) belum masuk. Tapi, Desember nanti sudah terserap 90 persen," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Garut Teti Sarifeni saat ditemui di sela Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Garut di Gedung DPRD, Sabtu (17/11/2018).
 
Tanpa menjelaskan rinciannya, Teti terburu-buru masuk ruang Banggar untuk melanjutkan rapat dengan sejumlah anggota Banggar DPRD Garut.
 
Peneliti Masyarakat Peduli Anggaran Garut (MAPAG) Haryono menyesalkan kondisi kinerja capaian APBD Garut yang kerap mengalami kedodoran setiap tahun. Padahal kondisi tersebut sangat berdampak terhadap masyarakat penerima manfaat pembangunan. 
 
"Saya selaku warga mengajukan permohonan informasi dan penjelasan prosentasi capaian kinerja semester I APBD Garut 2018 ke Pjs Sekda pada awal Juli lalu, sampai sekarang tak pernah ada jawaban. Padahal pengelolaan APBD ini harus transparan sesuai Undang-undang 17/2003 tentang Keuangan Negara," ujarnya.
 
Lebih memprihatinkan, lanjut Haryono, ada sumber lain dari pejabat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang menyebutkan serapan APBD Garut TA 2018 2018 hingga pertengahan November sudah mencapai 73,11 persen. Ada perbedaan informasi serapan anggaran yang mengindikasikan lemahnya sinergitas antarlembaga.
 
“Kalau benar ada ketidaktertiban, kondisi tersebut berpotensi besar terhadap pelanggaran perundang-undangan, ketidakefektivan, inefisiensi, tidak ekonomis, berkurangnya kualitas transparansi, ada potensi tidak bertanggungjawab, melanggar keadilan, potensial ada ketidapatutan, dan ada potensi kekurangmanfaatan anggaran terhadap masyarakat,” jelasnya.


Editor : inilahkoran