Asal Patuhi Prokes, Garut Bolehkan Tarawih Berjamaah di Masjid

Kendati belum dibuatkan peraturannya secara khusus, Pemkab Garut memperbolehkan pelaksanaan aktivitas beribadah salat tarawih secara berjamaah di masjid selama Ramadan tahuni tahun ini. Dengan catatan, pelaksanaannya tetap mengedepankan protokol kesehatan Covid-19.

Asal Patuhi Prokes, Garut Bolehkan Tarawih Berjamaah di Masjid
Foto: Zainulmukhtar

INILAH, Garut - Kendati belum dibuatkan peraturannya secara khusus, Pemkab Garut memperbolehkan pelaksanaan aktivitas beribadah salat tarawih secara berjamaah di masjid selama Ramadan tahuni tahun ini. Dengan catatan, pelaksanaannya tetap mengedepankan protokol kesehatan Covid-19.

"Saya berharap bahwa kita dapat melaksanakan ibadah puasa. Kami belum akan mengeluarkan aturan-aturan, tetapi beribadah itu kita anjurkan lebih khusyuk. Apakah tarawih boleh? Tadi sudah saya sebutkan di Radio Reks, saya bilang dipersilahkan sepanjang memenuhi protokol kesehatan. Karena sampai saat ini tentang penegakkan protokol kesehatan 5M tetap kita laksanakan," kata Bupati Garut Rudy Gunawan, Senin (5/4/2021).

Rudy mengimbau para aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat tetap memperhatikan protokol 5M saat bepergian ke manapun. 

Baca Juga : Wow...Anggaran Pilwu Cirebon Rp21 Miliar

Aturan lebih jelas mengenai kebijakan aktivitas beribadah maupun jam kerja selama Ramadan di Kabupaten Garut sendiri, kata Rudy, segera dibuatkan begitu pihaknya mendapatkan petunjuk lebih rinci dari pemerintah pusat. Termasuk kebijakan berhubungan kegiatan mudik dan penggunaan kendaraan dinas.

Berbeda dengan tahun sebelumnya, salat tarawih Ramadan 2020 dianjurkan tidak digelar secara berjamaah. Terutama di masjid-masjid yang berada di pinggir jalan. Begitu pun salat Jumat dan salat Idul Fitri diimbau tidak digelar. Termasuk kegiatan lain melibatkan banyak orang selama Ramadan, seperti pengajian dan peringatan Nuzulul Quan. (Zainulmukhtar)

Baca Juga : BI Cirebon Bentuk TP2DD Guna Percepatan Pemulihan Ekonomi


Editor : Doni Ramdhani