Bawaslu Periksa Kades Cidokom Pekan Ini

Kades Cidokom Tatang berikut penemu dan saksi akan dimintai keterangan oleh badan pengawasan pemilu (Bawaslu) maupun Tim penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu) Jumat (4/4) lusa, mereka dimintai keteranga

Bawaslu Periksa Kades Cidokom Pekan Ini
INILAH, Bogor - Kades Cidokom Tatang berikut penemu dan saksi akan dimintai keterangan oleh badan pengawasan pemilu (Bawaslu) maupun Tim penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu) Jumat (4/4) lusa, mereka dimintai keterangan perihal dugaan pelanggaran pemilu.
 
Berdasarkan temuan investigasi sementara  yang dilakukan oleh Panitia pengawasan kecamatan (Panwascam) Rumpin, Kades Cidokom Tatang diduga mengundang pengurus RT dan RW di desanya pada Kamis malam (21/3) lalu mengajak para undangan untuk memenangkan pasangan calon presiden (Capres) nomor urut 01.
 
"Kasus dugaan pelanggaran pemilu ini berawal dari video yang viral di grup whatsapp, dalam video tersebut Kades Cidokom Tatang mengajak pengurus RT dan RW untuk memenangkan pasangan Capres tertentu (nomor urut 01)," ujar Abdul Haris Divisi Penindakan Pelanggaran Pemilu Badan Pengawasan Pemilu (Bappilu) Kabupaten Bogor kepada wartawan, Senin (1/4).
 
Dia menerangkan awalnya kasus ini tidak datang dari laporan warga, namun setelah video ini viral teman-teman Panwascam Rumpin menemukan fakta bahwa kejadian itu masuk kedalam dugaan pelanggaran pemiliu.
 
"Setelah dugaan pelanggaran pemilu ini ditemukan, maka Panwascam Rumpin merekomendasikan kasus ini ke Bawaslu dan Tim Gakkumdu Kabupaten Bogor berikut surat registrasi pengaduannya," terangnya.
 
Karena ada saksi, terlapor dan bukti-bukti lainnya sesuai UU Pemilu nomor 27 tahun 2017 maka kasus ini memenuhi syarat formil dan materil untuk selanjutnya pihak -pihak dipanggil ke Kantor Sentra Gakkumdu untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
 
"Saat ini kasus dugaan pelanggaran pemilu ini ditanggani oleh Tim Gakkumdu maupun Bawaslu, pihak-pihak terkait penemu, terlapor dan saksi akan dimintai keterangan pada Jumat (4/4) lusa dan
 
Bawaslu  punya 14 hari kerja untuk penanganan kasus ini sesuai ketentuan Peraguran Bawaslu No 9 tahun 2019 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu," tutur Haris.
 
Ia menjelaskan jika Kades Cidokom Tatang terbukti melanggar pemilu, maka suesuai pasal 490 junto 282 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 maka terlapor terancam penjara selama 1 tahun dan denda Rp 12 juta.
 
"Kalau terbukti terlapor melakukan perbuatan atau karena kebijakannya sebagai kepala desa telah menguntungkan atau merugikan paslon tertentu, maka Kades Cidokom Tatang terancam hukuman pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 12 juta rupiah," jelasnya.
 
Mengenai apakah ada sanksi pemecatan terhadap jabatan kepala desa, Haris menyatakan hal itu merupakan kewenangan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bogor.
 
Kepala DMPD Kabupaten Bogor Deni Ardiana secara singkat mengatakan perihal pemecatan Kades Tatang dirinya tidak mau berandau-andai dan menunggu dulu keputusan PN Cibinong.
 
"Bisa saja Kades Tatang dipecat atau diberhebtikan dari jabatannya namun kita tunggu saja dulu hasil keputusan PN Cibinong," kata Deni
 
Haris melanjutkan sejauh ini ada 11 kasus pelanggaran pemilu dimana 10 kasus pelangaran pidana dan 1 kasus lainnya pelanggaran administrasi. Kasus-kasus tersebut sudah ada yang berproses di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.
 
"Ada 1 kasus dari 11 kasus pelanggaran pemilu yang berlanjut ke PN Cibinong, yaitu gugatan pasangan Calon Bupati Jaro Ade-Inggrid Kansil terkait DPTb dimana Bawaslu menjadi salah satu tergugatnya," lanjut Haris.


Editor : inilahkoran