Benarkah Suami Haram Menerima Uang Istri? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad
Dalam sebuah ceramahnya, Ustadz Abdul Somad (UAS) menjelaskan tentang hukum suami menerima uang dari penghasilan istri. Menurut UAS, hal ini tidak haram, asalkan didasari dengan niat yang baik dan kesepakatan bersama.
![Benarkah Suami Haram Menerima Uang Istri? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad](https://asset.inilahkoran.id/uploads/images/2022/08/image_750x_62eea36c2952b.jpg)
INILAHKORAN, Bandung – Dalam sebuah ceramahnya, Ustadz Abdul Somad (UAS) menjelaskan tentang hukum suami menerima uang dari penghasilan istri.
Menurut UAS, hal ini tidak haram, asalkan didasari dengan niat yang baik dan kesepakatan bersama.
UAS menjelaskan bahwa dalam Islam, suami memiliki kewajiban untuk menafkahi istri dan anak-anaknya.
Baca Juga : Larang Umat Muslim Tak Percaya Santet dan Guna-guna, Buya Yahya Bagikan Cara agar Terhindar dari Ilmu Hitam
Namun, jika istri memiliki penghasilan sendiri dan ingin membantu suami dalam menafkahi keluarga, maka hal tersebut diperbolehkan.
"Harta istri itu haknya istri. Suami tidak berhak mengambilnya tanpa seizin istri," jelas UAS.
Namun, UAS juga mengingatkan bahwa suami tidak boleh mengandalkan penghasilan istri semata untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Baca Juga : Sahkah Mengaminkan Doa Tanpa Memahami Maknanya? Jawaban Buya Yahya
Suami tetap memiliki kewajiban untuk mencari nafkah, meskipun istri memiliki penghasilan sendiri.
Halaman :
Editor : Yosep Saepul Ramadan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita inliahkoran.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaGNP8EKrWR5pVfYAU1CPastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.