Bidik Kekosongan Kadis, Pemkot Cimahi Gelar Open Bidding

Untuk mengisi kekosongan delapan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Pemkot Cimahi membuka proses seleksi terbuka atau open bidding. Open bidding telah berlangsung dari 3 hingga 17 Desember 2

Bidik Kekosongan Kadis, Pemkot Cimahi Gelar Open Bidding
INILAH, Cimahi – Untuk mengisi kekosongan delapan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Pemkot Cimahi membuka proses seleksi terbuka atau open bidding. Open bidding telah berlangsung dari 3 hingga 17 Desember 2018.
 
Kepala SKPD yang dilakukan seleksi terbuka adalah Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP dan Damkar, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Dinas Pendidikan, Badan Pengelola Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Daerah, Sekretaris DPRD, Dinas Perhubungan serta Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah. Delapan unit kerja itu saat ini belum memiliki pimpinan definitif.
 
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKSDMD Kota Cimahi Harjono mengatakan, selain pengumuman, dari 3-17 Desember juga akan berlangsung penerimaan berkas dan seleksi administrasi. Peserta open bidding tak dibatasi oleh wilayah, asalkan memenuhi syarat.
 
"Kemudian hasil seleksi administrasi akan diumumkan 18 Desember, " katanya saat ditemui di Pemkot Cimahi Jalan Demang Hardjakusumah, Selasa (11/12/2018).
 
Setelah hasil seleksi administrasi diumumkan, akan dilanjtukan dengan seleksi kompetensi manajerial pada 19 Desember. Dilanjutkan dengan pembuatanmakalah pada 20 Desember mendatang. Setelah itu, akan dilakukan pengolahan dan pengumuman hasil makalah dan kompetensi manajerial pada 21-24 Desember.
 
Selanjutnya, bagi peserta yang lulus, maka akan mengikuti seleksi kompetensi bidang/wawancara pada 22-24 Desember. Dan pengumuman hasil seleksi terbuka akan dilakukan pada 26 Desember 2018.
 
Setelah pengumuman hasil seleksi, peserta harus melakukan pemeriksaan kesehatan dan psikometri pada 27-28 Desember. Sebelum akhirnya hasil penilaian itu disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Kota Cimahi pada 29 Desember 2018.
 
"Jadwal kegiatan sewaktu-waktu dapat berubah dan akan diumumkan melalui pemberitahuan lebih lanjut," ujarnya.
 
Harjono melanjutkan, siapapun Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Cimahi maupun di luar Cimahi dipersilahkan untuk mendaftar. Asalkan mememuhi syarat, di antaranya minimal golongan 4A jabatan administrator dan gololongan 4B dan 4C. Kemudian, jabatan fungsional, contoh di Disdik ada pengawas, penilik itu boleh, termasuk guru yang pangkatnya (golongan) 4C.


Editor : inilahkoran