Bogor Timur Darurat Sampah, Pengamat Desak Pemkab Bogor Implementasikan Pengelolaan dan Pengolahan Sampah secara 3R 

Kini, Bogor Timur darurat sampah. Lantaran, sampah yang tidak terkelola dengan baik menimbulkan banyaknya tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal seperti di Kecamatan Cileungsi dan Jonggol, Kabupaten Bogor. 

Bogor Timur Darurat Sampah, Pengamat Desak Pemkab Bogor Implementasikan Pengelolaan dan Pengolahan Sampah secara 3R 
Kondisi Bandung Timur darurat sampah itu karena diduga tidak berjalannya sistem pengelolaan yang baik. Plus, minimnya kesadaran masyarakat untuk mengatasi pencemaran lingkungan yang disebabkan peningkatan produksi sampah. (reza zurifwan)

INILAHKORAN, Bogor - Kini, Bogor Timur darurat sampah. Lantaran, sampah yang tidak terkelola dengan baik menimbulkan banyaknya tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal seperti di Kecamatan Cileungsi dan Jonggol, Kabupaten Bogor. 

Kondisi Bandung Timur darurat sampah itu karena diduga tidak berjalannya sistem pengelolaan yang baik. Plus, minimnya kesadaran masyarakat untuk mengatasi pencemaran lingkungan yang disebabkan peningkatan produksi sampah.

Pengamat lingkungan dari Saba Alam Hijau Indonesia Daniel menilai, mandeknya amanat UU Nomor 18/2012 tentang pengelolaan dan pengolahan sampah menjadi salah satu akar masalah Bogor Timur darurat sampah.

Baca Juga : Sejumlah Aspirasi PKL Puncak Bakal Diwujudkan Pemkab Bogor

Padahal, aturan perundang-undangan tersebut secara eksplisit mendefinisikan ulang tempat pembuangan akhir (TPA) bukan hanya sebagai tempat pembuangan melainkan juga tempat pemrosesan akhir.

"Ini perlu dipahami, karena (tempat pembuangan dan tempat pemrosesan) itu berbeda," kata Daniel kepada wartawan, Senin 24 Juni 2024.

Dia juga menambahkan, paradigma TPA sebagai tempat pemrosesan akhir mengharuskan adanya penertiban terhadap jenis sampah yang boleh masuk. 

Baca Juga : 300 PKL Setuju Pindah ke Rest Area Puncak, Asmawa Tosepu Tertibkan PKL yang Menolak

Ia pun menyayangkan Pemkab Bogor selaki pemangku kepentingan di sejumlah daerah di kecamatan dan desa di Kabupaten Bogor masih menganggap TPA sebagai tempat penampungan dan masih banyak TPS-TPS ilegal yang bermunculan khususnya di wilayah timur.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita inliahkoran.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaGNP8EKrWR5pVfYAU1C
Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.