Bolehkah Bersabar Meski dalam Ancaman Bahaya?

DALAM Al-Mawsuah Al-Fiqhiyyah (22: 182) disebutkan bahwa pemaksaan itu ada dua macam:

Bolehkah Bersabar Meski dalam Ancaman Bahaya?

DALAM Al-Mawsuah Al-Fiqhiyyah (22: 182) disebutkan bahwa pemaksaan itu ada dua macam:

Pemaksaan pertama disebut ikrahan tamman, yaitu pemaksaan sempurna, artinya benar-benar menghadapi bahaya besar. Seperti dipaksa dengan dibunuh, dipotong, dipukul yang dapat membahayakan jiwa atau anggota badan, baik dengan sedikit atau banyak pukulan. Pemaksaan kedua disebut ikrahan naqishan, yaitu pemaksaan yang tidak sempurna, artinya tidak benar-benar mengancam jiwa. Seperti dipenjara, dirantai, atau pukulan yang tidak sampai membahayakan jiwa atau anggota badan.

Para ulama menyatakan bahwa yang disebut pemaksaan yang boleh melakukan perbuatan kekufuran atau mengucapkan kata kufur adalah pemaksaan pertama, yaitu pemaksaan sempurna (ikrahan tamman). Namun syarat disebut ikrahan tamman adalah:

Baca Juga : Muslim Dilarang Bermalas-malasan Mencari Rezeki

- Ancaman yang diberikan benar-benar berdampak bahaya pada jiwa atau anggota badan.

- Yang memaksa benar-benar mampu diwujudkan ancamannya.

- Yang dipaksa benar-benar tidak mampu untuk menolak ancaman pada dirinya, baik dengan melarikan diri atau meminta pertolongan pada yang lain.

Baca Juga : Bolehnya Hubungan Intim saat Puasa bagi Syiah

- Yang dipaksa punya sangkaan kuat bahwa ancaman tersebut benar-benar bisa diwujudkan oleh yang memaksa.

Halaman :


Editor : Bsafaat