Bos Meikarta Jalani Sidang Tuntutan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK hanya membacakan berkas tuntutan untuk terdakwa Billy Sindoro, sementara untuk terdakwa lainnya dianggap dibacakan.

Bos Meikarta Jalani Sidang Tuntutan
INILAH, Bandung - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK hanya membacakan berkas tuntutan untuk terdakwa Billy Sindoro, sementara untuk terdakwa lainnya dianggap dibacakan.
 
Hal itu terungkap dalam sidang tuntutan kasus dugaan suap Mega Proyek Meikarta, di Pengadilan Tipikor  PN  Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (21/2/2019). 
 
Dalam sidang tuntutan tersebut, semua terdakwa dihadirkan, yakni Billy Sindoro, Hendry Jasmen, Fitradjadja Purnama, dan Taryudi.
 
Sebelum pembacaan tuntutan dimulai, JPU meminta kepada majelis agar berkas tuntutan tidak dibacakan semuanya. 
 
"Kami mohon berkas yang dibacakan hanya untuk terdakwa Billy Sindoro, karena ini ada empat berkas namun semuanya sama," katanya.
 
Majelis hakim pun mengabulkan permintaan JPU KPK, begitu juga dengan tim kuasa hukum para terdakwa. 
 
"Namun untuk amarnya nanti masing-masing ya," kata Ketua Majelis Judijanto.
 
Sidang pembacaan tuntutan pun hingga kini masih berlangsung dengan hanya membacakan analisis yuridis terdakwa Billy Sindoro.
 
Seperti diketahui Billy Sindoro selaku pimpinan pengembang Meikarta melalui PT Mahkota Sentosa Utama berasama-sama dengan terdakwa Hendry Jasmin, Taryudi, dan Fitradjaja Purnama pada Juni 2017 hingga Januari 2018 dan pada Juli hingga Oktober 2018, atau setidaknya pada pertengahan 2017 hingga Oktober 2018, terdakwa melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan yang harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut memberi sesuatu berupa uang.
 
"Yang seluruhnya berjumlah Rp 16,182 miliar dan SGD 270 ribu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," katanya.
 
Suap itu diberikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yakni ke Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin Rp10, 8 miliar dan SGD 90 ribu, Rp1 miliar serta SGD 90 ribu ke kepala DPMPTSP Bekasi Dewi Tisnawati, Rp1,2 miliar kepada Kepala Dinas PUPR Jamaludin, dan Rp952 juta kepada Kepala Pemadam Kebakaran Sahat Maju Banjarnahor.
 
Kemudian kepada  Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili sebesar Rp700 juta, Daryanto‎ selaku Kepala Dinas LH Daryanto sebesar Rp300 juta,  Tina Karini Suciati Santoso selaku Kabid Bangunan Umum Dinas PUPR ‎sebesar Rp700 juta, dan  E Yusuf Taufik selaku Kepala Bidang Tata Ruang Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemkab Bekasi sejumlah Rp500 juta. 
 
Jaksa menilai pemberian uang suap itu terkait proses perizinan proyek Meikarta mulai dari pemberian izin IPPT hingga izin lingkungan dalam proyek pendirian properti Meikarta di lahan seluas 438 hektare yang dibagi dalam tiga tahap. 
 
"Tahap pertama 143 hektare, tahap 2 193 hektare dan tahap 3 101,5 hektare dinamakan proyek Meikarta dengan konsep hunian berupa apartemen dan komersial," ujar Jaksa. 
 
Akibat perbuatannya, para terdakwa dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana dalam dakwaan kesatu, dan dakwaan kedua, Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana, dan dakwaan ketiga Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Editor : inilahkoran