BOS Senilai Rp5,3 Miliar Digelontorkan untuk 59 MI dan 49 MTs Swasta di Kota Bogor

Pemkot Bogor mengalokasikan dana hibah Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) swasta di Kota Bogor pada 2024 sebesar Rp5,3 miliar. 

BOS Senilai Rp5,3 Miliar Digelontorkan untuk 59 MI dan 49 MTs Swasta di Kota Bogor
Pj Wali Kota Bogor Hery Antasari mengatakan, dana hibah BOS itu dialokasikan untuk 108 madrasah dengan rincian 59 MI maupun 49 MTs swasta di Kota Bogor. (istimewa)

INILAHKORAN, Bogor - Pemkot Bogor mengalokasikan dana hibah Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) swasta di Kota Bogor pada 2024 sebesar Rp5,3 miliar. 

Pj Wali Kota Bogor Hery Antasari mengatakan, dana hibah BOS itu dialokasikan untuk 108 madrasah dengan rincian 59 MI maupun 49 MTs swasta di Kota Bogor

Menurutnya, pengalokasian dana hibah BOS untuk MI dan MTs di Kota Bogor tersebut sebagai bentuk pelaksanaan perundangan-undangan yang berlaku dan didasarkan kepada Peraturan Wali Kota Nomor 8 Tahun 2024.

Baca Juga : Satres Narkoba Polres Bogor Ungkap Pabrik Tembakau Sintetis di Tangsel, 8 Orang Tersangka Diamankan

"Total dana hibah BOS untuk MI dan MTs swasta di Kota Bogor itu sebesar Rp5,332 miliar," kata Hey usai membuka acara sosialisasi dana BOS dan dana BSM, Rabu 19 Juni 2024.

Sementara itu, Plh Kabag Kesra Setda Kota Bogor Lia Kania Dewi memaparkan sosialisasi ini dilakukan sesuai Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pengunaan Bantuan Hibah Bantuan Operasional Sekolah Jenjang Pendidikan Dasar. 

Dana hibah tersebut merupakan pemberian pemerintahan daerah kepada SD swasta, SMP swasta, MI negeri/swasta dan MTs negeri/swasta yang besarnya dihitung berdasarkan jumlah siswa.

Baca Juga : Solusi dari Cabup Bogor Ade Wardhana Adinata dalam Menangani Tingginya Angka Penangguran

"Pemberian BOS bertujuan untuk membiayai kegiatan operasional pendidikan, meringankan biaya pendidikan bagi masyarakat, pemerataan dan perluasan akses pendidikan di daerah, mendorong sekolah untuk memenuhi standar nasional pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tutur Lia.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita inliahkoran.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaGNP8EKrWR5pVfYAU1C
Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.