BPBD Cianjur Ajukan 31 Ribu Berkas Penerima Bantuan Gempa Tahap IV

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat mengajukan sekitar 31 ribu berkas pencairan dana stimulan tahap IV untuk penyintas gempa Cianjur ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

BPBD Cianjur Ajukan 31 Ribu Berkas Penerima Bantuan Gempa Tahap IV
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat mengajukan sekitar 31 ribu berkas pencairan dana stimulan tahap IV untuk penyintas gempa Cianjur ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)./antarafoto

INILAHKORAN, Cianjur-Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat mengajukan sekitar 31 ribu berkas pencairan dana stimulan tahap IV untuk penyintas gempa Cianjur ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dana Siap Pakai (DSP) BPBD Cianjur Nurzain di Cianjur, Rabu, mengatakan puluhan ribu penyintas gempa penerima bantuan tahap IV tinggal menunggu dana dari BNPB dikirim ke rekening BPBD Cianjur sebelum ditransfer kepada penerima.

"Kami masih menunggu kepastian dari BNPB kapan pencairan dari pengajuan tersebut, kalau dananya sudah ada di BPBD besoknya sudah dapat dicairkan penyintas penerima bantuan," katanya.

Baca Juga : Barnas Adjidin Minta Warga Garut Taat Bayar Pajak Kendaraan

Dia menjelaskan, khusus untuk pencairan 4.457 unit rumah rusak berat harus sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan desain yang telah ditetapkan sesuai petunjuk teknis (juknis) dari BNPB dengan konstruksi tahan gempa.

Sedangkan untuk rumah rusak berat yang belum ada RAB dan desainnya wajib sesuai dengan yang tertera di juknis BNPB. Kecuali yang rumahnya sudah dibangun dan mengajukan reimburse dengan sedikit perubahan tetap dapat diajukan.

"Untuk rumah rusak berat yang baru dibangun wajib dilakukan pihak ketiga atau aplikator, di mana petugas kami akan memastikan yang sudah terjamin kinerjanya juga terjamin secara finansial," katanya.

Baca Juga : Bikin Geger Pengguna Jalan, Basarnas Evakuasi ODGJ Melompat dari Jembatan Setinggi 250 Meter

Pihaknya akan memastikan legalitas hingga permodalan kontraktor atau aplikator yang akan membangun kembali rumah penyintas gempa agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan seperti yang dialami beberapa waktu lalu, uang dicairkan pembangunan tidak berjalan.

Halaman :


Editor : JakaPermana

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita inliahkoran.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaGNP8EKrWR5pVfYAU1C
Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.