Bukti dan Fakta Belum Lengkap, Berkas Pegi Setiawan Dikembalikan ke Polisi

Jaksa menilai berkas kasus pembunuhan Vina dan Rizky dengan tersangka Pegi Setiawan dikembalikan ke kepolisian dan perlu dilenkapi buki dan fakta

Bukti dan Fakta Belum Lengkap, Berkas Pegi Setiawan Dikembalikan ke Polisi

INILAHKORAN, Bandung - Jaksa dari Kejaksaaan Tinggi Jabar (Kejati), mengembalikan berkas kasus pembunuhan Vina dan Rizky, dengan tersangka atas nama Pegi Setiawan alias Perong ke penyidik kepolisian.

Berkas pembunuhan Vina dan Rizky dengan tersangka Pegi Setiawan tersebut dinyatakan belum lengkap. 

Adapun salah satu kekurangan berkas perkara Pegi Setiawan adalah terkait alat bukti dan fakta berkas yang perlu dilengkapi oleh penyidik.

Baca Juga : BAZNAS Kabupaten Bandung Salurkan Bantuan kepada 181 Penerima Manfaat

“Terkait berkas perkara tersangka PS yang kami terima pada Kamis 20 Juni 2024, tim jaksa peneliti sudah mengirimkan pemberitahuan bahwa hasilnya belum lengkap kepada rekan-rekan penyidik Polda Jabar,” kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, Kamis 27 Juni 2024.

Jaksa pun bakal memberikan petunjuk sesuaikm dengan undang-undang, untuk penyidik Ditreskrimum Polda Jabar, yang melakukan penyidikan pada kasus ini.

"Terkait berkas tersebut belum dikembalikan karena menurut undang-undang masih diberikan kesempatan kepada jaksa untuk membuat petunjuk dan akan dikirimkan kepada teman-teman penyidik Polda Jabar," katanya.

Baca Juga : Per Juni 2024, Kepesertaan JKN Kota Bandung Capai 99,38 Persen

Sebagai informasi, Kejati Jawa Barat resmi menerima berkas terduga pelaku pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Pegi Setiawan pada Kamis (20/6/2024). Saat itu tim penyidik Polda Jabar datang sebanyak dua orang dengan membawa berkas tebal sebanyak dua jilid.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita inliahkoran.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaGNP8EKrWR5pVfYAU1C
Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.