DEEP Minta Parpol Tidak Berikan Ruang bagi Eks Koruptor Maju di Pileg 2024

Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia menilai partai politik (parpol) perlu menolak tegas memberikan ruang kepada eks koruptor untuk mencalonkan diri sebagai peserta Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

DEEP Minta Parpol Tidak Berikan Ruang bagi Eks Koruptor Maju di Pileg 2024

INILAHKORAN,Bandung- Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia  menilai partai politik (parpol) perlu menolak tegas memberikan ruang kepada eks koruptor untuk mencalonkan diri sebagai peserta Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati mengungkapkan, partai politik harus tegas tidak memberikan ruang bagi eks koruptor maju pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

"Bagi saya, sekarang kuncinya ada di partai politik yang harus tegas tidak memberi ruang bagi eks narapidana koruptor untuk maju di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024," kata Neni, saat dimintai komentarnya di Jakarta, Rabu, 24 Agustus 2022.

Baca Juga : Tak Ada Salahnya Kapolri Beberkan Motif Tewasnya Brigadir J

Menurut Neni, para elite pimpinan partai politik harus menyadari bahwa korupsi merupakan bahaya laten yang akan mengancam kondisi demokrasi Indonesia ke depan sehingga jangan sampai mereka ikut serta melanggengkan kaderisasi partai politik yang buruk dan merugikan pemilih.

Hal yang Neni sampaikan tersebut merupakan tanggapannya atas kemunculan narasi eks narapidana tindak pidana korupsi yang diperbolehkan maju menjadi calon legislatif (caleg) di Pileg 2024.

Narasi itu muncul dari pembahasan mengenai ketentuan yang dimuat dalam Pasal 240 ayat (1) huruf g Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Baca Juga : Polda Metro Tangkap 78 orang Terkait Judi Online

Dalam pasal itu, disebutkan bahwa persyaratan bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

Halaman :


Editor : Ghiok Riswoto