Diduga Jual Obat Terlarang, Polisi Segel Puluhan Warung di Cianjur

Kepolisian Resort Cianjur, Jawa Barat menyegel 25 kios dan warung yang diduga menjual obat terlarang di sejumlah kecamatan guna mencegah peredarannya terlebih setelah sejumlah siswa sekolah dasar diduga menjadi korban.

Diduga Jual Obat Terlarang, Polisi Segel Puluhan Warung di Cianjur
Petugas dari Polres Cianjur, Jawa Barat, memasang segel dan garis polisi di salah satu kios di Kecamatan Karangtengah yang dilaporkan kerap menjual obat terlarang termasuk pada pelajar, Senin (24/6/2024).(ANTARA/Ahmad Fikri).

INILAHKORAN, Cianjur-Kepolisian Resort Cianjur, Jawa Barat menyegel 25 kios dan warung yang diduga menjual obat terlarang di sejumlah kecamatan guna mencegah peredarannya terlebih setelah sejumlah siswa sekolah dasar diduga menjadi korban.

Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama di Cianjur Senin, mengatakan sejak beberapa hari terakhir pihaknya banyak mendapat laporan masyarakat terkait keberadaan warung dan toko yang menjual obat terlarang di lingkungan mereka yang jumlah mencapai puluhan.

"Saat petugas sampai ke lokasi warung dan toko yang dilaporkan sudah dalam kondisi kosong, namun tetap dilakukan penyegelan guna memastikan kios atau warung tidak lagi digunakan untuk menjual obat terlarang," katanya.

Baca Juga : Ribuan Keramik Asal Plered Tembus Pasar Internasional

Dia menjelaskan dengan dipasangnya segel dan garis polisi agar kios atau warung tidak lagi digunakan untuk penjualan obat terlarang karena berdasarkan informasi warga sebelumnya kios tersebut kerap menjual obat terlarang.

Pihaknya mencatat puluhan warung atau kios yang disegel dan dipasang garis polisi tersebar di Kecamatan Karangtengah, Kecamatan Cianjur, Cibeber dan Cilaku, termasuk warung di dekat SDN Karangtengah dimana lima orang pelajarnya kedapatan mengkonsumsi obat jenis tramadol.

"Tidak hanya menyegel dan memasang garis polisi, kami juga mengamankan seorang penunggu kios berinisial Br (28), saat ini masih menjalani pemeriksaan terkait dia sebagai pegawai saja atau pemilik kios," katanya.

Baca Juga : Satpol PP Garut Segel 11 Tower Telekomunikasi Tidak Berizin

Pihaknya tutur dia, akan menindak tegas pelaku atau penjual serta pengedar obat terlarang serta melakukan berbagai upaya pencegahan dengan melakukan operasi rutin secara acak, termasuk menindak cepat setiap laporan dari masyarakat.

Halaman :


Editor : JakaPermana

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita inliahkoran.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaGNP8EKrWR5pVfYAU1C
Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.