Diperiksa KPK soal Kasus Meikarta, Ini Kata Deddy Mizwar

Deddy Mizwar memenuhi panggilan penyidik KPK untuk dimintai keterangan soal proyek Meikarta. Apa katanya?

Diperiksa KPK soal Kasus Meikarta, Ini Kata Deddy Mizwar
INILAH, Jakarta - Deddy Mizwar memenuhi panggilan penyidik KPK untuk dimintai keterangan soal proyek Meikarta. Apa katanya?
 
Wakil Gubernur Jawa Barat periode 2013-2018 itu menegaskan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi itu memang sudah bermasalah sejak awal.
 
"Sejak awal saya yang mengatakan bahwa ada yang kurang bagus dalam masalah rencana pembangunan Meikarta," kata Deddy Mizwar di gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/12/2018).
 
KPK pada Rabu memeriksa Deddy Mizwar sebagai saksi untuk tersangka Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro dalam penyidikan kasus suap pengurusan perizinan Meikarta.
 
Pertama, kata dia, soal tata ruang pembangunan proyek tersebut yang harus mendapatkan rekomendasi dari Pemprov Jawa Barat.
 
"Makanya sekarang wajar kalau KPK meminta keterangan saya dan saya ikuti semua proses rekomendasi, bukan yang di kabupaten ya, tetapi di provinsi. Kan harus ada setiap kawasan strategis provinsi atau KSP harus ada rekomendasi dari provinsi," kata Deddy Mizwar.
 
KPK telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus itu, yakni Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi dan Fitra Djaja Purnama, pegawai Lippo Group Henry Jasmen, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J) serta Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor.
 
Selanjutnya, Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.
 
Diduga pemberian terkait dengan izin-izin yang sedang diurus oleh pemilik proyek seluas total 774 hektare yang dibagi ke dalam tiga fase/tahap, yaitu fase pertama 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare. Pemberian dalam perkara ini, diduga sebagai bagian dari komitmen "fee" fase proyek pertama dan bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp13 miliar, melalui sejumlah dinas, yaitu Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Damkar dan DPM-PPT.
 
KPK menduga realisasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp7 miliar melalui beberapa kepala dinas, yaitu pemberian pada April, Mei, dan Juni 2018.
 
Adapun keterkaitan sejumlah dinas dalam proses perizinan karena proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana pembangunan apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit hingga tempat pendidikan sehingga dibutuhkan banyak perizinan, di antaranya rekomendasi penanggulangan kebakaran, amdal, banjir, tempat sampah hingga lahan makam. (*)


Editor : inilahkoran