Disdukcapil Musnahkan 29.389 Keping KTP-El Kedaluwarsa

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung memusnahkan 29.389 keping Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik periode 2011-2013,

Disdukcapil Musnahkan 29.389 Keping KTP-El Kedaluwarsa
Disdukcapil Kabupaten Bandung memusnahkan 29.389 keping KTP elektronik kedaluwarsa
INILAH,Bandung - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung memusnahkan 29.389 keping Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik periode 2011-2013 yang sudah kedaluwarsa dan rusak dengan cara dibakar. 
 
Pemusnahan dilakukan untuk mengantisipasi penyalahgunaan menjelang pemilihan umum (Pemilu) legislatif dan presiden serta mencegah penyalahgunaan lainnya oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
 
Kepala Disdukcapil Kabupaten Bandung, Salimin mengatakan, pemusnahan KTP elektronik yang kedaluwarsa dan rusak dilakukan berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No 470.13/11176/SJ tentang penataausahaan KTP elektronik yang rusak dan invalid.
 
“Seharusnya pemusnahan KTP elektronik dilakukan Jumat kemarin. Namun belum bisa dilakukan karena KTP yang rusak dan invalid terkumpul di kecamatan dan baru Minggu sudah terkumpul disini (dinas). KTP elektronik yang akan dimusnahkan sebanyak 29.389 keping dengan cara dibakar,” kata Salimin di lokasi pemusnahan, Senin (17/12/2018).
 
Salimin mengatakan, berdasarkan surat edaran pihaknya melakukan pencatatan dan pemusnahan KTP elektronik yang rusak dan invalid. Kemudian, mengecek KTP elektronik yang rusak dan invalid hasil pencetakan massal 2011-2013 yang ada di kelurahan, kecamatan dan kabupaten/kota. Serta melakukan pengamanan terhadap tempat penyimpanan atau gudang penyimpanan dokumen negara.
 
Dia mengatakan, pemusnahan  dilakukan untuk mengantisipasi dan menghindari penyalahgunaan KTP yang rusak dan kedaluwarsa. Selain itu, KTP elektronik warga yang pindah ke luar daerah dan yang masuk ke Kabupaten Bandung pun turut dimusnahkan. “Baleendah menjadi daerah yang banyak KTP eletronik yang rusak dan invalid,” katanya. 
 
Salimin menambahkan, meski pun saat ini jangka waktu pemakaian KTP sudah seumur hidu, pihaknya tetap memusnahkan KTP tahun 2011-2013. Sebab, pada tahun 2018 sudah habis masanya dan tidak berfungsi.
 
Dia memastikan Kabupaten Bandung aman dan bebas dari KTP eletronik yang sudah kedaluwarsa dan rusak. Apabila ditemukan kembali di tingkat kecamatan maka pihaknya tidak akan membuangnya akan tetapi langsung dimusnahkan dengan cara dibakar.
 
Menurutnya, saat ini perekaman KTP elektronik untuk keperluan pemilihan presiden, legislatif dan DPD di Kabupaten Bandung sudah mencapai 97 persen. Dengan jumlah wajib memiliki KTP elektronik mencapai 2.5 juta orang dari total penduduk mencapai 3 juta lebih di 31 kecamatan.
 
Sementara itu, masyarakat yang belum merekam KTP elektronik mencapai 63 ribu orang. Pihaknya menargetkan bisa menuntaskan perekaman hingga menjelang pemilihan presiden, legislatif, DPD 2019 mendatang.  “Kita mengusahakan akhir tahun ini bisa selesai perekaman tapi kalau tidak bisa sampai menjelang pemilihan,” ujarnya.
 
Tak hanya itu saja, lanjut Salimin, pihaknya pun melakukan pendataan terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Kabupaten Bandung yang memiliki hak pilih pada pilpres, pileg dan pemilihan DPD mendatang. Ia mengaku bekerjasama dengan KPU dan Bawaslu untuk mencocokkan data para ODGJ.
 
Di tempat yang sama, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung, Usman Sayogi mengungkapkan pihaknya terus bekerjasama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung untuk mengantisipasi penyalahgunaan KTP elektronik untuk kepentingan politik mendatang.
 
“Operasi yustisi sering dilakukan dan rutin oleh unit dan Satpol PP dengan Disdukcapil dan Tiap bulan selalu ada,” katanya. Dia terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait mengantisipasi penyalahgunaan KTP elektronik.


Editor : inilahkoran