Ditolak Jabar, Pembangunan Jalan Puncak II Diambil Alih Pemerintah Pusat?

Proyek pembangunan jalan Poros Tengah Timur (PTT) atau Puncak II yang dimulai dari Kecamatan Citeureup-Babakan Madang-Sukamakmur sepanjang kurang lebih 48,5 Km tidak masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pemprov Jabar.

Ditolak Jabar, Pembangunan Jalan Puncak II Diambil Alih Pemerintah Pusat?
Foto: Reza Zurifwan

INILAH, Sukamakmur - Proyek pembangunan jalan Poros Tengah Timur (PTT) atau Puncak II yang dimulai dari Kecamatan Citeureup-Babakan Madang-Sukamakmur sepanjang kurang lebih 48,5 Km tidak masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pemprov Jabar.

Hal itu dikatakan anggota Pansus RPJMD DPRD Jawa Barat Asep Wahyuwijaya. Menurutnya, dari sekian banyak usulan RPJMD dari Kabupaten Bogor, proyek pembangunan jalan Puncak II ditolak Pemprov Jabar.

"Dalam RPJMD Jawa Barat yang akan diketuk pada Kamis (25/2) lusa, rencana proyek pembangunan jalan PTT atau Puncak II maupun permohonan pembiayaannya yang dimohon Pemkab Bogor ditolak Pemprov Jawa Barat," kata Asep kepada wartawan, Minggu (21/2/2021).

Baca Juga : Mulai Besok, Kota Bogor Kembali Berlakukan Ganjil-genap Kendaraan Bermotor

Ketua Fraksi Partai Demokrat itu menerangkan, alasan Pemprov Jawa Barat menolak rencana proyek pembangunan jalan Puncak II karena lebih mementingkan penanganan wabah virus corona (Covid-19).

"Dalam penyusunan RPJMD Jawa Barat 2021-2023 ini kami fokus dalam penanganan wabah Covid-19 dan pemulihan ekonomi masyarakatnya, hal itu yang dianggap lebih penting," terangnya.

Dihubungi terpisah, tidak dimasukkannya proyek pembangunan Jalan PTT atau Puncak II disikapi anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Mulyadi. Dia akan mendorongnya melalui Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN).

Baca Juga : BPS: Penduduk Kabupaten Bogor Berkurang 500 Ribu Jiwa Selama Pandemi

"Saya yang kebetulan anggota Banggar DPR akan mendorongnya hingga pembangunan jalan Puncak II itu dibiayai pemerintah pusat dari APBN," ucap Mulyadi.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani