DPR Berencana Bikin Pansus Bahas Vaksin Impor

Produksi vaksin Nusantara buatan mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menjadi kontroversi dan perdebatan. Di satu sisi, vaksin tersebut didukung para tokoh hingga mantan menteri mengajukan diri menjadi relawan uji klinis.

DPR Berencana Bikin Pansus Bahas Vaksin Impor
istimewa

INILAH, Bandung-Produksi vaksin Nusantara buatan mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menjadi kontroversi dan perdebatan. Di satu sisi, vaksin tersebut didukung para tokoh hingga mantan menteri mengajukan diri menjadi relawan uji klinis.

Di sisi lain, vaksin yang disebut telah dikembangkan di Amerika Serikat menuai penolakan karena disebut diproyeksikan menjadi barang eklusif. Terkait vaksin Sinovac maupun Nusantara tidak jauh berbeda karena ada keterkaitan pihak asing.

Anggota DPR RI dari fraksi NasDem, Muhammad Farhan menilai, DPR berencana membuat Pansus membahas ketersediaan vaksin impor. Menurutnya, dinamika vaksin terjadi tidak terjadi pada tataran lembaga, melainkan elit politik.

Baca Juga : Ini Kerugian Buruh Akibat UU Cipta Kerja

"Sekarang sedang dibahas wacana pembentukan Pansus vaksin impor. Saya sendiri tidak anti vaksin impor, tapi saya perlu menetapkan posisi : Vaksin dari pemerintah (Sinovac) untuk rakyat, Vaksin Nusantara tidak untuk semua orang." ujar Farhan dalam keterangan persnya, Senin 19 April 2021.

Bahkan, Farhan menilai, perdebatan Komisi IX DPR dengan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) prihal vaksin Nusantara, karena ada sentimen negatif kepada pemerintah.

"Sentimen negatif ini diwarnai dugaan tentang Mafia Impor Vaksin, walaupun belum ada bukti konkret soal itu. Keberadaan para politisi top Indonesia di RSPAD untuk uji vaksin Nusantara,  bisa menjadi indikasi issue ini," tegasnya.

Baca Juga : Menkes Ungkap Rebutan Vaksin di Dunia Semakin Keras

Sebelumnya, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) memutuskan bahwa vaksin Nusantara tak layak mendapatkan izin uji klinis fase II. Alasannya tak main-main, Kepala BPOM Penny K. Lukito mengungkapkan vaksin tersebut belum memenuhi syarat pengembangan obat maupun vaksin.

Halaman :


Editor : JakaPermana