DPR Desak Pemerintah Tindak Perusahaan Batu Bara

Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, minta Kementerian ESDM aktif mendorong perusahaan batu bara melakukan kontrak kerjasama dengan PLN.

DPR Desak Pemerintah Tindak Perusahaan Batu Bara
Tambang Batu Bara (FOTO: IST)

INILAHKORAN, Bandung - Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, minta Kementerian ESDM aktif mendorong perusahaan batu bara melakukan kontrak kerjasama dengan PLN terkait domestic market obligation (DMO).

Kementerian ESDM harus dapat menjelaskan bahwa DMO batubara untuk PLN ini tidak ada kaitannya dengan rencana pembentukan Badan Layanan Umum (BLU). Ini kan dua hal yang berberda meskipun terkait.

Karena itu pengusaha batubara yang mendapat penugasan dari Kementerian ESDM tidak boleh menunda-nunda kontrak dengan PLN, apalagi dengan alasan menunggu terbentuknya BLU.

Baca Juga: Spoiler Big Mouth Episode 4 : Tak disangka! Ko Miho Berhasil Temukan Makalah Seo Jae Young

"Dasar kebijakan DMO batubara 25 persen dan dengan harga 70 dolar AS per ton adalah Kepmen ESDM yang didasarkan pada UU No.3/2020 tentang Minerba. Kemudian dalam RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET), yang bolanya ada di Pemerintah, besaran DMO Batubara secara eksplisit bahkan ditambah menjadi 30 persen," ujar Mulyanto.

Karena itu pengusaha yang kontraknya sudah habis dan yang belum kontrak harus didesak memperbarui kerjasama. Kementerian ESDM harus jemput bola agar cadangan batu bara untuk PLN aman.

Halaman :


Editor : inilahkoran