DPR Sayangkan Larangan Terbang Gubernur Sutarmidji

Anggota Komisi V DPR, H Syafiuddin mengkritisi keputusan sepihak Pemprov Kalimantan Barat (Kalbar) yang melarang dua maskapai, Lion Air dan Citilink membawa penumpang,

DPR Sayangkan Larangan Terbang Gubernur Sutarmidji
istimewa

INILAH, Jakarta - Anggota Komisi V DPR, H Syafiuddin mengkritisi keputusan sepihak Pemprov Kalimantan Barat (Kalbar) yang melarang dua maskapai, Lion Air dan Citilink membawa penumpang,

Keputusan ini mencerminkan arogansi Gubernur Kalbar Sutarmidji. Seharusnya wewenang ini di tangah kementerian perhubungan. "Kita sayangkan keputusan Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji. Sanksi ini jelas sangat merugikan konsumen dan maskapai penerbangan," tegasnya anggota Fraksi PKB kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (26/6/2021).

Sanksi yang dikeluarkan Sutarmidji dinilai tidak hanya bentuk arogansi daerah (Pemprov Kabar), tapi juga arogansi gubernur. Padahal, dalam kasus ini, kata Syafiuddin, maskapai jelas tidak bersalah. Larangan ini mengganggu bisnis penerbangan yang tengah menggeliat kembali. Pemerintah harus segera turun tangan.

Baca Juga : Mantan Plh Dirdik KPK Ardian Rahayudi meninggal dunia

"Tugas maskapai hanya mengantar penumpang sampai tujuan dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19. Maskapai tidak berwenang memutuskan penumpang positif atau negatif Corona. Jadi kalau ada penumpang yang positif covid-19 bisa lolos ya salahkan petugas kesehatan di bandara dong," papar Syafiuddin.

Syafiuddin menjelaskan, peraturannya tegas menyatakan setiap penumpang yang dinyatakan layak terbang dan dapat masuk ke dalam kabin pesawat udara untuk melakukan perjalanan udara sudah melalui rangkaian pemeriksaan (verifikasi) dokumen, barang bawaan dan lainnya di bandar udara keberangkatan.

"Semua penumpang sudah melewati pemeriksaan berlapis, mulai dari persyaratan dokumen hasil uji kesehatan COVID-19 oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan pemeriksaan keamanan oleh petugas aviation security pengelola bandar udara. Operator penerbangan atau maskapai (airlines) hanya bertugas mengangkut penumpang yang sudah memenuhi ketentuan dimaksud ke kota tujuan," paparnya.

Baca Juga : Kapolda Metro: Pendaftaran Daring Permudah Warga Ikut Vaksinasi Massal

Karenanya, lanjut Syafiuddin, Gubernur Kalbar Sutarmidji tidak memiliki hak untuk mengeluarkan sanksi larangan mengangkut penumpang dari sebuah maskapai. Jika ada peraturan gubernur terkait itu, Kementerian Perhubungan harus segera turun tangan. "Kejadian ini selalu berulang, sayangnya tidak ada keputusan tegas dari Direktorat Jenderal Hubungan Udara Kementerian Perhubungan atau Menteri Perhubungan," ungkapnya.

Dalam kasus ini, politikus PKB ini menunjuk kelalaian ada di tangan petugas KKP di bandara karena dialah yang memeriksa seluruh dokumen kesehatan sebelum check in. "Dalam kasus ini petugas KKP-nya lalai sehingga ada penumpang positif COVID-19 lolos. Tidak ada kesalahan maskapainya," ulangnya.

Halaman :


Editor : JakaPermana