DPRD Kota Bogor Hapus Pengajuan PMP Perumda Pasar Pakuan Jaya

Pansus DPRD Kota Bogor menghapus pengajuan penyertaan modal pemerintah (PMP) kepada Perumda Pasar Pakuan Jaya. Kebijakan diambil usai tim pansus menggelar rapat kerja dengan Pemkot Bogor. 

DPRD Kota Bogor Hapus Pengajuan PMP Perumda Pasar Pakuan Jaya
Ketua Tim Pansus DPRD Kota Bogor Zaenul Mutaqin mengungkapkan, selain penghapusan PMP pihaknya pun meminta agar Perumda Pasar Pakuan Jaya menetapkan belanja pegawai paling banyak 35 persen dari belanja tiap tahunnya paling lama tiga tahun. (istimewa)

INILAHKORAN, Bogor - Pansus DPRD Kota Bogor menghapus pengajuan penyertaan modal pemerintah (PMP) kepada Perumda Pasar Pakuan Jaya. Kebijakan diambil usai tim pansus menggelar rapat kerja dengan Pemkot Bogor. 

Ketua Tim Pansus DPRD Kota Bogor Zaenul Mutaqin mengungkapkan, selain penghapusan PMP pihaknya pun meminta agar Perumda Pasar Pakuan Jaya menetapkan belanja pegawai paling banyak 35 persen dari belanja tiap tahunnya paling lama tiga tahun.

"Berdasarkan hasil rapat, ada dua poin yang kami setujui dengan pihak Pemkot Bogor. Pertama menghapus PMP berupa uang, dan menetapkan belanja pegawai paling banyak 35 persen," tutur Zaenul di DPRD Kota Bogor, Selasa 27 September 2022.

Baca Juga : Stadion Pakansari Resmi Jadi Tuan Rumah Kualifikasi Piala Asia U-17  Grup B

Dia membeberkan, nantinya PMP Perumda Pasar Pakuan Jaya hanya berupa modal tanah dan bangunan dari tiga pasar yaitu pasar Jambu Dua, Pasar Kencana, dan Plaza Bogor. Ketiga aset tersebut sudah siap diberikan ke pihak pasar karena sudah memenuhi persyaratan administrasi.

"Dengan adanya PMP ini, maka modal dasar dari Perumda PPJ bernilai Rp503 miliar," ujarnya.*** (rizki mauludi)

Baca Juga : BPBD Kabupaten Bogor Berharap Anggota TRC Jadi PPPK dan Kendaraan Operasional Diremajakan


Editor : Doni Ramdhani