Duh Langgar Verifikasi Parpol Peserta Pemilu 2024, 12 KPU Kabupaten Ini Disanksi Bawaslu

Langgar administasi saat proses verifikasi parta politik Pemilu 2024, Bawaslu Kupang berikan sanksi terhadap 12 KPU Kabupaten di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Duh Langgar Verifikasi Parpol Peserta Pemilu 2024, 12 KPU Kabupaten Ini Disanksi Bawaslu
kata Ketua Bawaslu NTT Nonato Da Purificacao Sarmento

INILAHKORAN, Kupang – Langgar adminstrasi saat proses verifikasi parta politik Pemilu 2024, Bawaslu Kupang berikan sanksi terhadap 12 KPU Kabupaten di Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Kami memberikan sanksi berupa teguran karena pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU di 12 kabupaten dalam proses verifikasi partai politik," kata Ketua Bawaslu NTT Nonato Da Purificacao Sarmento ketika dikonfirmasi di Kupang, Rabu 5 Oktober 2022.

Ke-12 KPU kabupaten yang mendapat sanksi terdiri dari KPU Kabupaten Kupang, Timor Tengah Utara, Manggarai Barat, Timor Tengah Selatan, Sumba Tengah, Nagekeo, Ende, Flores Timur, Alor, Manggarai, Sumba Timur dan Manggarai Timur.

Baca Juga : Atap SDN 1 Bunisari di Garut Ambruk Lantaran Struktur yang Dibangun pada 1983 Lapuk 

Sarmento menjelaskan sanksi diberikan setelah pihaknya menemukan fakta bahwa 12 KPU kabupaten melakukan verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu 2024 melalui sambungan video atau video call.

Hal itu, kata dia melanggar peraturan perundang-undangan yakni Pasal 39 ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

"Karena itu kami berikan sanksi teguran karana pelanggaran yang dilakukan merupakan pelanggaran administrasi," katanya.

Baca Juga : Pemkab Cirebon Segera Siapkan Lahan Untuk Kantor Bawaslu

Sarmento menjelaskan, walaupun melakukan pelanggaran, ketua dan anggota KPU di 12 kabupaten itu tetap aktif dalam melaksanakan tugasnya sebagai komisioner.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti