Duit Prasarana Air Terjun Ditilep, Mantan Kadispudpar Indramayu Ditetapkan Tersangka

Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Jawa Barat, menetapkan eks Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) Indramayu berinisial C sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan objek wisata air terjun buatan di daerah itu.

Duit Prasarana Air Terjun Ditilep, Mantan Kadispudpar Indramayu Ditetapkan Tersangka
ks Kadisbudpar Indramayu berinisial C (memakai rompi tahanan) saat ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi pembangunan objek wisata air terjun buatan di Indramayu, Jawa Barat(04/07/2024). /antarafoto

INILAHKORAN, Indramayu-Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Jawa Barat, menetapkan eks Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) Indramayu berinisial C sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan objek wisata air terjun buatan di daerah itu.

Kasi Intel Kejari Indramayu Arie Prasetyo di Indramayu mengatakan bahwa tersangka terindikasi melakukan korupsi dengan nilai sekitar Rp1,1 miliar pada pembangunan tahap kelima prasarana air terjun buatan di tahun 2019.

“Tersangka C merupakan mantan Kadisbudpar Indramayu selaku pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen,” ujarnya Kamis 4 Juli 2024.

Baca Juga : Penjabat Bupati Bekasi Buka Aduan Langsung ke Medsos Pribadi

Ditetapkannya eks Kadisbudpar Indramayu menjadi tersangka, kata dia, sudah sesuai berdasarkan alat bukti yang cukup seperti keterangan saksi, keterangan ahli dan hasil audit kerugian negara.

Selain itu, Tim Penyidik Kejari Indramayu berhasil mengungkap adanya pelanggaran hukum dalam pengadaan barang dan jasa, yang tidak sesuai dengan harga serta volume pada pembangunan objek wisata air terjun buatan tersebut.

“Atas hasil penyidikan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga tim penyidik menetapkan C sebagai tersangka. Hasil audit perhitungan kerugian negara (dalam kasus ini) kurang lebih Rp1.189.871.205,” katanya.

Baca Juga : Pilkada 2024, Bawaslu Garut Siapkan Pojok Pengawasan di Tiap Kecamatan

Arie menyampaikan tersangka C kini telah dibawa ke Rumah Tahanan Kelas IIB Indramayu, untuk menjalani proses penahanan selama 20 hari.

Halaman :


Editor : JakaPermana