Fraksi PKS Pertimbangkan Hak Angket, Jika Plt Bupati Bogor Tidak Beri Solusi Kisruh BHPRD

Bagi Hasil Pajak Retribusi Daerah (BHPRD) yang diprotes beberapa Kepala Desa hingga saat ini tak kunjung usai, hal ini mengundang perhatian serius Fraksi PKS DPRD Kabupaten Bogor. 

Fraksi PKS Pertimbangkan Hak Angket, Jika Plt Bupati Bogor Tidak Beri Solusi Kisruh BHPRD
Bagi Hasil Pajak Retribusi Daerah (BHPRD) yang diprotes beberapa Kepala Desa hingga saat ini tak kunjung usai, hal ini mengundang perhatian serius Fraksi PKS DPRD Kabupaten Bogor. /Reza Zurifwan
INILAHKORAN, Bogor-Bagi Hasil Pajak Retribusi Daerah (BHPRD) yang diprotes beberapa Kepala Desa hingga saat ini tak kunjung usai, hal ini mengundang perhatian serius Fraksi PKS DPRD Kabupaten Bogor. 
Dalam penganggarannya, Pemerintah Desa menggunakan Perbup Nomor 59 sebagai acuan dalam membuat APBDes. Di mana di sana disampaikan tentang bagi hasil retribusi daerah. 
"Kemudian hitungan tersebut direvisi dengan Perbup Bogor nomor 70, padahal program sedang berjalan. Jika ini merupakan kesalahan dalam penghitungan, maka tidak cukup dengan meminta maaf. Pemerintah harus melakukan upaya perbaikan sebagai solusi atas permasalahan ini," kata Ketua Fraksi PKS DPRD Kabupaten Bogor Fikri Hudi Oktiarwan kepada wartawan, Kamis, (29/09/2022).
Fikri Hudi Oktiarwan menuturkan bahwa Perbup Nomor 59 Tahun 2022 yang kemudian direvisi menjadi Perbup No. 70 Tahun 2022 tentang BHPRD Tahun Anggaran 2022 dikeluhkan oleh para Kepala Desa. 
"Oleh karenanya, kami pun meminta Plt. Bupati Bogor Iwan Setiawan selaku orang tua bagi para Kades untuk duduk bersama dengan para kades serta mencari solusi atas permasalahan tersebut," tutur Fikri Hudi Oktiarwan.
Ia pun mewanti-wanti, jangan sampai Plt. Bupati Bogor Iwan Setiawan terkesan menghindar dan berlepas diri dari persoalan ini. 
"Jika permasalahan ini diabaikan oleh Plt. Bupati Bogor Iwan Setiaean, maka bukan tidak mungkin bagi kami untuk mendorong penggunaan hak angket," sambungnya 
Fikri menambahkan bahwa Fraksi PKS DPRD Kabupaten Bogor juga meminta Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) untuk segera mengantisipasi agar kejadian ini tidak terulang kembali di masa yang akan datang. 
"Sudah seyogianya perhitungan pendapatan daerah menggunakan perhitungan berbasis sistem digital sehingga akurat, transparan dan akuntabel," tambah Fikri. (Reza Zurifwan)***


Editor : JakaPermana