Gak Bosan Masuk Penjara, Residivis di Bandung Ditangkap Polisi Usai Maling Motor

Polisi menangkap seorang pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Bandung. Pelaku berinisial MS, merupakan residivis dengan kasus yang sama dan kerap melakukan aksinya di Kota Bandung.

Gak Bosan Masuk Penjara, Residivis di Bandung Ditangkap Polisi Usai Maling Motor
Polisi menangkap seorang pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Bandung. Pelaku berinisial MS, merupakan residivis dengan kasus yang sama dan kerap melakukan aksinya di Kota Bandung./Caesar Yudistira
INILAHKORAN, Bandung - Polisi menangkap seorang pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Bandung. Pelaku berinisial MS, merupakan residivis dengan kasus yang sama dan kerap melakukan aksinya di Kota Bandung.
Kasi Humas Polrestabes Bandung, AKP Rose mengatakan, MS ditangkap setelah sebelumnya menggasak motor milik seorang pedagang kue di Kelurahan Sukapura, Kecamatan Kiaracondong. Rose mengatakan, MS hanya berbekal sebuah gunting dalam melancarkan aksi pencurian.
Tak butuh waktu lama motor milik korban berhasil dibongkar oleh MS. Dengan mengotak-atik kabel kontak, MS berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor milik seorang pedagang kue.
"Sekitar pukul 3 sore, pelaku mengambil motor yang sedang terparkir dalam kondisi tidak dikunci leher. Setelah didorong agak jauh dia kemudian mengotak atik soket kabel kemudian disambungkan ke kontak dengan gunting, dan motor hidup kemudian dibawa kabur," kata Rose di Mapolsek Kiaracondong, Kamis (24/11/2022).
Tak perlu waktu lama bagi jajaran Polsek Kiaracondong untuk membekuk MS. Pada hari Jumat, 11 November 2022, MS berhasil dibekuk polisi ketika hendak menjual sepeda motor hasil curian tersebut.
"Satu hari kemudian, 11 November 2022 MS berhasil kita amankan dari keterangan dua saksi, jadi saksi P melihat motor yang akan dijual pelaku, P ini mengenali motor tersebut adalah milik korban, Kemudian P dan G melapor ke Polsek" kata Rose.
Dari pendalaman polisi, MS mengaku baru melakukan aksi pencurian sebanyak satu kali. Atas perbuatannya, MS dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun.
"Ini pertama kali, dia bukan residivis. pelaku dijerat Pasal 363 dengan anacaman hukuman paling lama 7 tahun penjara," ucap Rose.*** (Caesar Yudistira)


Editor : JakaPermana