Gugatan Buruh Dikabulkan, PT Masterindo Jaya Abadi Wajib Bayar Hingga Rp60 Miliar

Hakim Pengadilan Hubungan Industrial PN Bandung, kabulkan gugatan ribuan buruh  PT Masterindo Jaya Abadi yang di PHK

Gugatan Buruh Dikabulkan, PT Masterindo Jaya Abadi Wajib Bayar Hingga Rp60 Miliar

INILAHKORAN, Bandung - Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, kabulkan gugatan ribuan buruh  PT Masterindo Jaya Abadi terkait dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Pada putusannya, PT Masterindo Jaya Abadi diwajibkan membayar uang pesangon sekitar Rp60 miliar pada 1.142 karyawan. Sidangnya sendiri digelar secara tertutup untuk media.

Usai persidangan, Kuasa Hukum dari PT Masterindo Jaya Abadi Pranjani H L Radja mengatakan hakim dalam putusannya, tidak mendasari adanya fakta-fakta yang ada dalam persidangan. Seperti salah satunya, pihak perusahaan yang tak pernah melakukan PHK terhadap karyawan.

Baca Juga : Lagi, Pohon Tumbang Timpa Mobil yang Tengah Terparkir

"Kita sangat kecewa tentunya bagaimana mungkin hakim dapat memutus perkara tidak sesuai dengan fakta persidangan tapi kita juga harus menghormati putusan pengadilan," kata dia kepada wartawan pada Rabu  5 Oktober 2022.

Atas putusan itupun, pihak perusahaan akan menempuh kasasi. Pada tingkat kasasi nanti,  Mahkamah Agung, diharapkan dapat memutus secara lebih adil perkara yang melibatkan perusahaan dengan para karyawan.

"Kami akan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung agar keadilan dan kepastian ini sesuai dengan sebagaimana mestinya bagi para pihak yang berperkara di PHI," ucap dia.

Baca Juga : Kementerian PUPR Mulai Lakukan Pembebasan Lahan Flyover Nurtanio

"Masih ada upaya hukum yang bisa dilakukan itu adalah langkah yang akan kami lakukan untuk membuktikan siapa yang memang seharusnya memenangi perkara ini," lanjut dia.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti