Haji Tanpa Visa Resmi: Sahkah? Simak Penjelasan Mendalam Buya Yahya!

Namun, dalam beberapa tahun terakhir, muncul fenomena haji tanpa visa resmi yang mengundang pro dan kontra. Bagaimana hukumnya menurut Buya Yahya?

Haji Tanpa Visa Resmi: Sahkah? Simak Penjelasan Mendalam Buya Yahya!
Haji Tanpa Visa Resmi: Sahkah? Simak Penjelasan Mendalam Buya Yahya!

INILAHKORAN, Bandung – Bagi umat Islam, menunaikan ibadah haji merupakan impian yang ingin diraih.

Namun, dalam beberapa tahun terakhir, muncul fenomena haji tanpa visa resmi yang mengundang pro dan kontra. Bagaimana hukumnya menurut Buya Yahya?

Di tengah antrean panjang haji yang bisa mencapai puluhan tahun, muncullah tawaran haji tanpa visa resmi yang dirasa sebagai solusi bagi banyak orang. Namun, benarkah cara ini dibolehkan dalam Islam?

Baca Juga : Terungkap! Orang Tua Juga Bisa Durhaka ke Anak, Ini Penjelasan Menohok Buya Yahya yang Jarang Diketahui

Buya Yahya, seorang ulama kharismatik asal Indonesia, memberikan penjelasannya terkait hukum ibadah haji tanpa visa resmi. Beliau menegaskan bahwa haji tanpa visa resmi hukumnya tidak sah.

Alasannya, haji merupakan ibadah yang terikat dengan aturan dan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi. Visa haji menjadi salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi oleh setiap jamaah.

Melanggar aturan visa dengan berbagai cara, seperti menggunakan visa umrah untuk berhaji, dikategorikan sebagai perbuatan yang tidak patuh dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum di Arab Saudi.

Baca Juga : Mamah Dedeh Tegur Keras Jemaah Sombong Pamer Gelar Haji: Hei! Jangan Sombong Udah Haji!, Netizen Ngakak: Fiks! Gen Halilintar Sombong!

Lebih lanjut, Buya Yahya mengingatkan bahwa ibadah haji bukan hanya tentang mencapai tempat suci, tetapi juga tentang menjalankan rukun dan syarat dengan benar.

Halaman :


Editor : Yosep Saepul Ramadan