Hakim Pengadilan Agama Soreang: Ratusan Pasutri di Kabupaten Bandung Cerai Gegara Judi Online

Hakim Pengadilan Agama Kelas 1 Soreang Fatullah mengatakan, pada semester I 2024 ini ratusan pasutri di Kabupaten Bandung cerai gegara judi online.

Hakim Pengadilan Agama Soreang: Ratusan Pasutri di Kabupaten Bandung Cerai Gegara Judi Online
Hakim Pengadilan Agama Kelas 1 Soreang Fatullah mengatakan, pada paruh pertama tahun ini ratusan pasutri di Kabupaten Bandung cerai gegara judi online itu mendominasi jumlah perkara gugat cerai yang ditangani Pengadilan Agama Kelas 1 Soreang yakni sekitar 4.000 kasus. (rd dani r nugraha)

INILAHKORAN, Soreang - Hakim Pengadilan Agama Kelas 1 Soreang Fatullah mengatakan, pada semester I 2024 ini ratusan pasutri di Kabupaten Bandung cerai gegara judi online.

Menurutnya, pada paruh pertama tahun ini ratusan pasutri di Kabupaten Bandung cerai gegara judi online itu mendominasi jumlah perkara gugat cerai yang ditangani Pengadilan Agama Kelas 1 Soreang yakni sekitar 4.000 kasus. 

Dari jumlah tersebut, 10 persen di antaranya ratusan pasutri di Kabupaten Bandung cerai gegara judi online. Gugatan cerai diajukan istri gara-gara suaminya terjebak judi online. Hal ini menimbulkan keretakan rumah tangga hingga memicu perceraian.

Baca Juga : Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Dilanjutkan Selasa Besok

"Ini fenomena baru pada 2024 ini, perkara gugat cerai oleh istri karena suami gemar atau kecanduan judi online. Saat dalam persidangan saya tanya kenapa bercerai, rata-rata karena nafkah suami yang terganggu. Nah setelah ditanya lebih jauh, mereka ini mengguat cerai suaminya karena gemar judi online," kata Fatullah di Kantor Pengadilan Agama Kelas 1 Soreang di Soreang, Senin 1 Juli 2024.

Menurutnya, lantaran perjudian adalah salah satu alasan yang diperbolehkan dalam syariat agama untuk seseorang bercerai maka pihaknya pun mengabulkan permohonan ratusan pasutri di Kabupaten Bandung cerai gegara judi online tersebut. Sebab, jika diteruskan pun rumah tangga pasutri yang salah satu pasangannya gemar berjudi tidak akan berjalan dengan baik. 

"Ada beberapa alasan yang memperbolehkan seseorang bercerai, diantaranya gemar berjudi, suka mabuk-mabukan, berzina dan beberapa alasan lainnya. Maka dari itu, kami mengabulkan permohonan gugat cerainya," ujarnya.

Baca Juga : Insektur Kota Bandung Dharmawan Duduki Kursi Pj Sekda Kota Bandung

Fatullah menceritakan, dalam persidangan dia kerap kali mendapatkan fakta-fakta yang mencengangkan. Di antaranya ada seorang suami yang tega menggadaikan sertifikat rumah milik mertunya. Kemudian, ada juga mertua yang terus memberikan modal usaha kepada menantunya, tapi sayangnya uangnya malah ludes dipakai judi online.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita inliahkoran.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaGNP8EKrWR5pVfYAU1C
Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.