Hakim Perpanjang Penahanan 7 Tersangka Pengeroyok Haringga

Masa penahanan habis, Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Khusus Bandung memperpanjang masa penahanan terhadap tujuh tersabgka pengeroyok Jakmania Haringga Sirla. 

Hakim Perpanjang Penahanan 7 Tersangka Pengeroyok Haringga
INILAH, Bandung - Masa penahanan habis, Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Khusus Bandung memperpanjang masa penahanan terhadap tujuh tersabgka pengeroyok Jakmania Haringga Sirla. 
 
Mereka, yakni Joko Susilo, budiman, Goni Abdurahman, Dadang Supriatna, Cepy Gunawan, Aditya Anggara, dan Aldi Ansyah.
 
Kuasa hukum ketujuh tersangka, Dadang Sukmawijaya mengatakan, perpanjangan penahanan dilakukan pada 6 Desember 2018. Sebab, masa penahanan untuk ketujuh tersangka dewasa habis pada 11 Desember 2018.
 
"Perpanjangan penahanan dilakukan oleh Ketua PN (Edison) selama 30 hari. Awalnya habis hari ini, dan diperpanjang hingga 10 Januari 2019," katanya. 
 
Dengan diperpanjangnya masa penahanan, para tersangka dewasa pengeroyok Haringga Sirla kini tetap berada di Rutan Kebonwaru Bandung. 
 
Sementara untuk jadwal persidangan, Dadang mengaku belum mengetahui secara pasti. Sebab, hingga kini berkas perkaranya masih di Kejaksaan dan belum dilimpahkan ke pengadilan. 
 
"Belum diketahui, lantaran berkasnya masih di jaksa," ujarnya.


Editor : inilahkoran