Hukum Menjual Daging Kurban: Bolehkah? Ini Penjelasan Buya Yahya
Namun, pernahkah terbersit di benak Kamu, bolehkah daging kurban yang kita peroleh dijual? Pertanyaan ini pun dijawab dengan lugas oleh Buya Yahya.
INILAHKORAN, Bandung – Bagi umat Islam, Hari Raya Idul Adha identik dengan momen berbagi daging kurban.
Namun, pernahkah terbersit di benak Kamu, bolehkah daging kurban yang kita peroleh dijual? Pertanyaan ini pun dijawab dengan lugas oleh Buya Yahya.
Menurut Buya Yahya, menjual daging kurban adalah halal, tetapi dengan syarat tertentu.
Baca Juga : Salam Lintas Agama: Haram atau Boleh? Perbedaan Pandangan MUI dan Ustadz Abdul Somad
Syarat utama yang beliau tekankan adalah daging kurban tersebut sudah menjadi hak kita. Artinya, daging kurban tersebut telah diterima dan sah menjadi milik kita.
"Kalau sudah diterima, mau dibagikan ke mana saja, boleh. Mau dijual ke mana saja, boleh," jelas Buya Yahya.
Lebih lanjut, Buya Yahya menjelaskan bahwa yang haram adalah menjual daging kurban sebelum dibagikan.
Baca Juga : Penampilan Baru dengan Tanam Rambut: Bolehkah dalam Islam? Jawaban Buya Yahya Mengungkap Hukumnya
Hal ini termasuk menjual kulit hewan kurban, meskipun kulit tersebut tidak termasuk dalam kategori daging yang wajib dibagikan.
Halaman :
Editor : Yosep Saepul Ramadan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita inliahkoran.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaGNP8EKrWR5pVfYAU1CPastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.