Hukum Orang Tua Menghapus Anak dari Hak Waris: Haram dan Tak Ada Pengaruhnya, Kata Buya Yahya!

Apakah menghapus anak dari hak waris dibolehkan dalam Islam? Buya Yahya, pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, memberikan jawaban tegas dalam salah satu kajiannya.

Hukum Orang Tua Menghapus Anak dari Hak Waris: Haram dan Tak Ada Pengaruhnya, Kata Buya Yahya!
Hukum Orang Tua Menghapus Anak dari Hak Waris: Haram dan Tak Ada Pengaruhnya, Kata Buya Yahya!

INILAHKORAN, Bandung – Pernahkah terbersit di benak Anda, bagaimana jika orang tua ingin menghapus anak dari hak waris?

Apakah hal tersebut dibolehkan dalam Islam? Buya Yahya, pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, memberikan jawaban tegas dalam salah satu kajiannya.

Menurut Buya Yahya, dalam Islam, orang tua tidak memiliki hak untuk menghapus anak dari hak warisnya.

Baca Juga : Rahasia Awet Muda Terkuak! Cuma Modal 4 Bahan Dapur, Wajahmu Bakal Glowing dan Kencang!

Hal ini dikarenakan hak waris sudah ditentukan oleh Allah SWT dan merupakan garis keturunan yang tidak bisa dihapuskan oleh manusia.

"Tidak ada yang bisa membatalkan waris. Walaupun itu anak kurang ajar, nakal, durhaka, tetap ia berhak atas harta warisan dari orang tuanya,” jelas Buya Yahya.

Lebih lanjut, Buya Yahya menjelaskan bahwa hanya ada dua hal yang bisa membatalkan hak waris seseorang, yaitu:

Baca Juga : Bersihkan Diri, Lancarkan Hubungan: Sunah Wudhu Sebelum dan Sesudah Berhubungan Intim Menurut Buya Yahya

  1. Perbedaan agama. Anak yang berbeda agama dengan orang tuanya tidak berhak atas warisan.
  2. Pembunuhan. Orang yang membunuh orang tuanya tidak berhak atas warisan.

Selain kedua hal tersebut, anak tetap berhak atas warisan orang tuanya, meskipun mereka telah melakukan kesalahan atau perbuatan durhaka. Hal ini sebagai bentuk kasih sayang Allah SWT kepada hamba-Nya.

Halaman :


Editor : Yosep Saepul Ramadan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita inliahkoran.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaGNP8EKrWR5pVfYAU1C
Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.