Hukum Salat Tarawih Ngebut

ADA hal yang amat perlu untuk diperhatikan dalam Salat Tarawih, yaitu kebiasaan terburu-buru dalam melaksanakan Salat Tarawih serta berbangga diri ketika Salat Tarawihnya selesai terlebih dahulu.

Hukum Salat Tarawih Ngebut
Ilustrasi/Net

ADA hal yang amat perlu untuk diperhatikan dalam Salat Tarawih, yaitu kebiasaan terburu-buru dalam melaksanakan Salat Tarawih serta berbangga diri ketika Salat Tarawihnya selesai terlebih dahulu.

Sehingga tidak jarang karena terlalu cepatnya Salat Tarawih yang mereka lakukan mengakibatkan ada sebagian kewajiban yang tidak dilaksanakan seperti melaksanakan Ruku`, I`tidal dan Sujud dengan Thuma`ninah atau karena membaca Al-Fatihah dengan sangat cepat sehingga menggugurkan salah satu hurufnya atau menggabungkan dua huruf menjadi satu.

Dengan begitu salat yang mereka laksanakan menjadi tidak sah yang menyebabkan mereka tidak mendapatkan apa-apa kecuali rasa capek dan dosa.

Baca Juga : Ikhlas Berbuat Baik

Imam An-Nawawi menyebutkan dalam kitab At-Tibyan Fi Adabi Hamalatil Quran hal. 89, bahwasanya :"Bagi orang yang sudah bisa membaca Alquran haram membaca Alquran dengan Lahn yaitu terlalu panjang dalam membacanya atau terlalu pendek sehingga ada sebagian huruf yang mestinya dibaca panjang malah dibaca pendek, atau membuang harakat pada sebagian lafadznya yang membuat rusak maknanya, bagi yang membaca Alquran dengan cara demikian adalah haram dan pelakunya dihukumi Fasiq sedangkan bagi yang mendengarnya juga berdosa jika ia mampu mengikatkan atau menghentikannya akan tetapi lebih memilih diam dan mengikutinya".

Maka dari itu haram bagi kita mengikuti imam salat tarawih yang membaca Al-Quran dengan bacaan terburu-buru hingga menghilangkan huruf atau salah harokat Alquran yang dibacanya .[Buya Yahya, Pengasuh LPD Al Bahjah Cirebon/SuaraIslam]

Baca Juga : Mengenal Tanda-tanda Orang Ikhlas


Editor : Bsafaat