Imbas Judi Online, PA Ngamprah Catat Belasan Perkara Perceraian Sepanjang Januari hingga Juni 2024

Kasus judi online tengah menjadi fenomena marak terjadi dan masif terjadi di semua lapisan masyarakat.

Imbas Judi Online, PA Ngamprah Catat Belasan Perkara Perceraian Sepanjang Januari hingga Juni 2024
ilustrasi Judi Online

INILAHKORAN, Ngamprah - Kasus judi online tengah menjadi fenomena marak terjadi dan masif terjadi di semua lapisan masyarakat.

Imbasnya, sejumlah persoalan gegara judi online pun tengah menggelayuti masyarakat, salah satunya seperti kasus perceraian.

Di Kabupaten Bandung Barat (KBB) misalnya, Pengadilan Agama (PA) Ngamprah mencatat sepanjang tahun 2023-2024, sedikitnya ada 38 kasus perceraian akibat kasus perjudian.

Baca Juga : Eriska Hendrayana Resmi Dilantik, Pj Sekda KBB itu Bakal Entaskan Sejumlah Pekerjaan Rumah Ini

Bahkan, sejak Januari hingga Juni 2024, Pengadilan Agama (PA) Ngamprah sudah mencatat 18 perkara perceraian. Sedangkan, pasa tahun 2023 pihaknya mencatat 23 kasus perceraian.

"Secara umum judi yang dimaksud bisa judi ayam, judi gapleh, dan sekarang lagi maraknya judi online. Hal tersebut memang menjadi salah satu faktor perceraian," kata Humas PA Ngamprah KBB, Nashihul Hakim kepada wartawan belum lama ini.

Secara keseluruhan, Nashihul menyebut akumulasi perkara perceraian sepanjang tahun 2023 tercatat sebanyak 3.621 kasus dengan rincian 2.798 cerai gugat atau pihak istri yang menggugat, dan sisanya 823 perkara cerai talak atau pihak suami yang mengajukan gugatan.

Baca Juga : Beroperasi Selama 26 Tahun, CEO: Rumah Zakat Mampu Bahagiakan 18,2 Juta Penerima Manfaat via Program Pemberdayaan dan Kemanusiaan

"Sementara itu, pada Januari-Juni 2024, PA Ngamprah sudah menerima sebanyak 1.548 perkara perceraian. Rinciannya, sebanyak 1.205 cerai gugat dari pihak istri dan 343 cerai talak dari pihak suami," sebutnya.

Halaman :


Editor : JakaPermana