Ini Alasan Insentif Guru Keagamaan di Kota Bandung Belum Tersalurkan

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna mengungkapkan, bahwa alokasi anggaran insentif guru keagamaan di APBD murni 2022 masuk pada belanja kegiatan.

Ini Alasan Insentif Guru Keagamaan di Kota Bandung Belum Tersalurkan
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna mengungkapkan, bahwa alokasi anggaran insentif guru keagamaan di APBD murni 2022 masuk pada belanja kegiatan./Yogo Triastopo
INILAHKORAN, Bandung - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna mengungkapkan, bahwa alokasi anggaran insentif guru keagamaan di APBD murni 2022 masuk pada belanja kegiatan. 
Hal inilah dikemukakan Ema Sumarna yang menjadi penyebab, belum tersalurkannya intensif bagi guru keagamaan pada program guru maghrib mengaji (GMM) di Kota Bandung tahun ini. 
"Di APBD ini kembali ke hibah, dan intensif ini masuk dikegiatan. Setelah dikonsultasikan, ternyata harus masuk di hibah. Artinya harus masuk proses pembahasan, sehingga ada perubahan dari belanja modal, bergeser ke belanja hibah," kata Ema Sumarna, Rabu 14 September 2022.
Namun demikian, Ema Sumarna menyebut bahwa insentif tersebut bukan hanya untuk guru mengaji. Tetapi secara umum, intensif tersebut berlaku bagi guru keagamaan dari berbagai agama. 
"Jadi sekali lagi, insentif guru keagamaan akan masuk ke belanja hibah pada APBD perubahan tahun 2022. Selanjutnya apabila sudah disahkan akan segera dicairkan. Tapi saya tekankan, insentif ini bukan untuk guru mengaji saja, tetapi agama secara umum," ucapnya. 
Ema menambahkan, insentif untuk guru keagamaan tidak masuk ke dalam hibah bantuan sosial (bansos). Sebab mereka yang berhak mendapatkan bansos, adalah kelompok terancam secara sosial. 
Sebelumnya, insentif bagi guru mengaji pada program GMM di Kota Bandung 2022 hingga saat ini belum cair. Keterlambatan pencairan karena faktor perubahan status bantuan dari hibah insentif menjadi hibah bansos. 
Ketua PKS Kota Bandung Ahmad Rahmat Purnama mengatakan, 10.000 guru mengaji belum mendapatkan insentif dalam program GMM. Keterlambatan, disebabkan aturan perubahan status. 
"Tahun ini belum ada yang cair terkait insentif ini. Biasanya empat bulan sekali," kata Ahmad Rahmat Purnama. 
Ahmad Rahmat Nugraha menyebut, keterlambatan pencairan hibah insentif untuk guru mengaji karena perubahan mekanisme menjadi hibah bansos. Akibatnya, persyaratan banyak yang harus dipenuhi. 
"Salah satunya harus memiliki surat keterangan tidak mampu (SKTM). Artinya kalau mau cair, harus pakai bansos. Ini banyak diprotes yang tepat hibah insentif ini," ucapnya. 
Tidak hanya itu, Ahmad turut menyoroti pengurangan kuota guru mengaji pada program tersebut dimana 2023 menjadi 5.000 orang. Padahal sejak digulirkan 2019, kuota yang ada berada di angka 10 ribu orang hingga tahun 2022. *** (yogo triastopo) 


Editor : JakaPermana