Ini Aturan PPKM Berbasis Mikro di Kab Bogor Selama Ramadan

Bupati Bogor Ade Yasin menegaskan, pihaknya tetap melakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro saat Ramadan tahun ini.

Ini Aturan PPKM Berbasis Mikro di Kab Bogor Selama Ramadan
Foto: Reza Zurifwan

INILAH, Cibinong - Bupati Bogor Ade Yasin menegaskan, pihaknya tetap melakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro saat Ramadan tahun ini.

Hal itu dilakukan sebagai upaya penanganan dan pencegahan penyebaran wabah Covid-19. Kebijakan tersebut diputuskan melalui rapat koordinasi kebijakan penanganan wabah Covid-19 di sekretariat Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor.

Ade mengatakan, rapat koordinasi dilakukan dalam rangka persiapan jelang Ramadan 1442 H dan membahas kaitan adanya perubahan surat edaran yang mengatur tentang salat tarawih dan beberapa pembatasan kegiatan masyarakat saat Ramadan.

Baca Juga : Baran Energy Luncurkan Power Home dan Anubis Cruiser Cross

Dia menuturkan, pembatasan kegiatan di masjid dan musala hanya dapat dilakukan salat fardu dan tarawih, untuk sunah itikaf belum diperbolehkan. Kemudian, buka puasa bersama di kantor atau perusahan boleh dilakukan dengan jumlah 50 persen dari kapasitas ruangan. 

Jam operasional restoran dibuka pada pukul 14.00-21.00 WIB, untuk sahur dari pukul 02.00-04.30 WIB. Tempat hiburan seperti rumah bernyanyi, spa, panti pijat ditutup selama Ramadan, sementara kegiatan fitness masih diperbolehkan sesuai jam buka. 

“Surat edaran baru sedang kita revisi dan akan segera kami tetapkan untuk kemudian kita pedomani. Dalam kaitan salat tarawih berjamaah itu boleh dilakukan seperti biasa selama menerapkan protokol kesehatan jarak satu meter antar jamaah, dan harus dilaksanakan penyemprotan disinfektan,” kata Ade kepada wartawan, Senin (12/4/2021). 

Baca Juga : Forkopimda Kota Bogor Siap Antisipasi Kerumunan dan Tawuran di Bulan Ramadan

Dia menambahkan, berkaitan dengan pelaksanaan salat sunah Idulfitri itu salat dapat dilaksanakan terbatas di tiap RT dan RW saja. Tidak boleh dilaksanakan di lapangan besar karena masih dalam kondisi pandemi Covid—19 dan vaksinasi belum menyeluruh dilakukan di Kabupaten Bogor. 

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani