Istri Menafkahi Suami Pengangguran: Haram atau Boleh? Jawaban Tegas Ustadz Abdul Somad

dalam Islam jika seorang istri menafkahi suaminya yang sedang menganggur? Pertanyaan ini pun pernah dijawab oleh Ustadz Abdul Somad dalam salah satu ceramahnya.

Istri Menafkahi Suami Pengangguran: Haram atau Boleh? Jawaban Tegas Ustadz Abdul Somad
Istri Menafkahi Suami Pengangguran: Haram atau Boleh? Jawaban Tegas Ustadz Abdul Somad

INILAHKORAN, Bandung – Peran suami sebagai pencari nafkah utama dalam keluarga memang sudah tertanam kuat dalam tradisi dan budaya masyarakat.

Namun, tak jarang pula situasi menuntut sang istri untuk ikut membantu meringankan beban ekonomi keluarga.

Hal ini bisa terjadi karena berbagai alasan, seperti suami yang sedang sakit, kehilangan pekerjaan, atau mengalami masa pencari kerja yang lama.

Baca Juga : Jin Ganggu? Jangan Takut! Buya Yahya Kasih Solusinya: Pukul Saja!

Lalu, bagaimana hukumnya dalam Islam jika seorang istri menafkahi suaminya yang sedang menganggur?

Pertanyaan ini pun pernah dijawab oleh Ustadz Abdul Somad dalam salah satu ceramahnya. Beliau menjelaskan bahwa dalam Islam, suami berkewajiban untuk menafkahi istri dan anak-anaknya.

Namun, dalam kondisi tertentu, seperti suami yang sedang sakit, kehilangan pekerjaan, atau mengalami masa pencari kerja yang lama, maka istri diperbolehkan untuk membantu menafkahi keluarga.

Baca Juga : Sholatmu Meniru Ahli Neraka? Hindari Gerakan Ini Kata Buya Yahya!

"Kalau suami lagi sakit, tidak ada pekerjaan, boleh saja istri menafkahi. Tapi, kalau suaminya sehat, tapi malas, tidak mau bekerja, ini haram hukumnya bagi istri untuk menafkahi,” jelas Ustadz Abdul Somad.

Halaman :


Editor : Yosep Saepul Ramadan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita inliahkoran.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaGNP8EKrWR5pVfYAU1C
Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.