Jaksa Tuntut 3 Tahun, Hakim Ganjar Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin 4 Tahun Penjara

Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin, dijatuhi pidana penjara empat tahun . Putusan tersebut lebih berat, dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Jaksa Tuntut 3 Tahun, Hakim Ganjar Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin 4 Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjjatuhkan vonis hukuman empat tahun penjara untuk Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin,.

INILAHKORAN, Bandung - Bupati Bogor non aktif, Ade Yasin, dijatuhi pidana penjara empat tahun. Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ade Yasin telah terbukti secara sah dan meyakinkan tindak korupsi," kata kata Ketua Majelis Hakim, Hera Kartiningsih di Pengadilan Negeri (PN) Bandung dalam sidang kasus suap Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin yang digelar secara daring pada Jumat, 23 September 2022.

Hukuman ini lebih berat dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam sidang sebelumnya, jaksa KPK menuntut Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. 

Baca Juga : Guru di Bogor Dilaporkan Lecehkan Mantan Siswanya, Lakukan Edukasi Seksual Sambil Sentuh Bagian Sensitif

Ade Yasin dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Selain hukuman bui, Ade juga dijatuhi denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara.

Dalam perkara ini, Ade Yasin dianggap melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Terdapat hal yang dinilai memberatkan putusan.

Hal yang dinilai memberatkan yakni Ade Yasin dinilai tak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan tidak mengakui perbuatannya. Sementara itu, hal yang dinilai meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan dinilai bersikap sopan.

Baca Juga : Ade Yasin Mohon Agar Dibebaskan Dari Segala Tuntutan

"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi," ucap Hera.

Halaman :


Editor : Zulfirman