Kasus Korupsi SMAN 10 Bandung Masuk Meja Hijau, Tiga Terdakwa Jalani Sidang

Pengadilan Negeri Bandung, menggelar sidang kasus korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) SMAN 10 Bandung tahun anggaran (TA) 2020, Rabu (26/4/2024).

Kasus Korupsi SMAN 10 Bandung Masuk Meja Hijau, Tiga Terdakwa Jalani Sidang
Pengadilan Negeri Bandung, menggelar sidang kasus korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) SMAN 10 Bandung tahun anggaran (TA) 2020, Rabu (26/4/2024)./Caesar Yudistira

INILAHKORAN, Bandung - Pengadilan Negeri Bandung, menggelar sidang kasus korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) SMAN 10 Bandung tahun anggaran (TA) 2020, Rabu (26/4/2024).

Ada tiga orang yang duduk sebagai terdakwa, mereka Ade Suryaman (AS) Kepala Sekolah SMAN 10 Bandung, Asep Nendi (AN) selaku bendahara sekolah dan Ervan Fauzi Rakhman (EFR) pihak swasta. Oleh JPU, mereka didakwa melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 664 juta.

Pada dakwaannya, tindak pidana korupsi ini berawal dari Ade Suryaman ditemui Ervan Fauzi Rakhman pada sekitar tahun 2017. Mereka membahas soal proyek pengadaan barang/jasa di SMAN 10 Bandung. Singkatnya, Ade merekomendasikan Ervan untuk menemui Asep Nendi selaku bendahara sekolah.

Baca Juga : PLN UID Jabar Tebar Berkah 1.050 Paket Daging Kurban Idul Adha 1445 H ke Warga dan Santri di Sumedang

“Bahwa setelah mendapat persetujuan secara tidak langsung dari Ade Suryaman, kemudian Ervan Fauzi Rakhman menemui Asep Nendi dengan maksud untuk membicarakan kelanjutan menjadi penyedia pada pengadaan barang/jasa di SMA Negeri 10 Bandung,” kata JPU Imam Muslihat saat membacakan dakwaannya.

Asep pun meminta kepada Ervan adanya  meminta fee kepada Ervan sebesar 10 persen untuk setiap penunjukan pengadaan yang dilakukan di SMAN 10 Bandung.

Setelah kesepakatan itu terjalin, Asep Nendi meminta kepada Ervan untuk menyediakan rekening penampungan dana BOS SMAN 10 Bandung. Pada 2020, SMA tersebut tercatat menerima kucuran dana BOS sebesar Rp 2,28 miliar.

Baca Juga : Nekat Sembunyikan Ekstasi di Kemaluan, Istri Narapidana Ini DItangkap Petugas Rutan Bandung

Dari setiap pencarian dana bos itu Ervan mendapat fee 7 persen per transaksi yang masuk ke rekening. Uang itupun diberikan kepada Asep Nendi, dengan dalih proses pembelanjaan akan dilakukan sendiri oleh pihak sekolah.

Halaman :


Editor : JakaPermana

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita inliahkoran.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaGNP8EKrWR5pVfYAU1C
Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.