Kasus Suap Meikarta, KPK Panggil Mendagri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jumat (

Kasus Suap Meikarta, KPK Panggil Mendagri
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo (kanan)
INILAH, Jakarta -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jumat (25/1).
 
Tjahjo akan diperiksa untuk tersangka Neneng Hassanah Yasin (NHY) yang merupakan Bupati Bekasi nonaktif.
 
"Hari ini, Mendagri Tjahjo Kumolo diagendakan sebagai saksi untuk Bupati Bekasi NHY," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.
 
Sebelumnya, KPK pada Kamis (10/1) lalu juga telah memeriksa Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Soni Sumarsono sebagai saksi untuk Neneng Hassanah Yasin.
 
Saat itu, KPK mengonfirmasi Soni soal pertemuan terkait dengan perizinan proyek Meikarta.
 
"Jadi sejauh mana pengetahuan dari Dirjen Otda pada saat itu, kami menelusuri juga informasi pertemuan tersebut terjadi karena ada dua institusi atau lebih dari satu institusi yang punya kewenangan terkait perizinan Meikarta dalam hal ini ada Pemprov dan ada Pemerintah Kabupaten Bekasi," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Kamis (10/1).
 
Sementara itu, usai diperiksa, Soni mengaku dikonfirmasi soal regulasi dan rekomendasi Gubernur Jawa Barat terkait perizinan Meikarta tersebut.
 
"Substansinya pembangunan sudah berjalan sementara perizinan belum lengkap. Nah ini menjelaskan terkait konteks ini dalam hubungannya dengan rapat yang dilakukan di Ditjen Otonomi Daerah dan surat yang kami layangkan pada gubernur supaya mencari solusi, koordinasi antarkepala daerah provinsi dengan kabupaten sebaik-baiknya," ungkap Soni.
 
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa pertemuan itu diselenggarakan sebagai tindak lanjut dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI. 
 
"Kemudian kita rapat atas inisiatif Dirjen Otda mengundang pihak-pihak terkait supaya kalau polemik antara kepala daerah, gubernur, dan bupati jangan di ruang publik selesaikan dengan koordinasi secara resmi termasuk mengundang kementerian terkait termasuk ATR (Agraria dan Tata Ruang) dan seterusnya," ucap Soni.
 
Untuk diketahui, KPK total telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus itu, yakni Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS), konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN).
 
Selanjutnya, Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT), Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin (NHY), dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR).
Terdapat empat orang yang saat ini menjadi terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, yakni Billy Sindoro, Taryudi, Fitradjaja Purnama, dan Henry Jasmen Sitohang. 


Editor : inilahkoran