Kejari Cibinong Wanti-wanti Kuasa Hukum Kepala SMK Generasi Mandiri, Jangan Halangi Penyidikan

Kejaksaan Negeri Cibinong mengingatkan SM, kuasa hukum Kepala SMK Generasi Mandiri MK, terhadap ancaman pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Kejari Cibinong Wanti-wanti Kuasa Hukum Kepala SMK Generasi Mandiri, Jangan Halangi Penyidikan
Kejaksaan Negeri Cibinong mengingatkan SM, kuasa hukum Kepala SMK Generasi Mandiri MK, untuk tidak menghalangi penyidikan kasus dugaan korupsi.

INILAHKORAN, Gunung PutriKejaksaan Negeri Cibinong mengingatkan SM, kuasa hukum Kepala SMK Generasi Mandiri MK, terhadap ancaman pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Kejaksaan Negeri Cibinong menyebutkan pasal tersebut bisa dikenakan kepada siapa saja yang menghalang-halangi proses penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi, termasuk dalam kasus dana bantuan operasional sekolah (BOS) di SMK Generasi Mandiri.

SM dianggap bisa menghalangi proses penyidikan atau obstruction of justice karena berdasarkan pengajuan praperadilan, mereka merasa berhak menghalangi Inspektorat Kabupaten Bogor untuk melaksanakan audit di SMK Generasi Mandiri.

Baca Juga : Spesialis Pembobol Minimarket Diringkus Polres Bogor

“Pengajuan praperadilan terkait status tersangka MK itu tidak berarti bisa menghalangi proses penyidikan, audit, dan termasuk memeriksa keterangan para saksi,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Cibinong, Dodi Wiraatmaja kepada wartawan, Senin, 26 September 2022.

Sebab, tambah Dodi, bila sudah masuk menghalangi proses penyidikan, bisa jadi pihaknya akan mengenakan pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Ancamannya penjara minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun atau denda paling sedikit Rp150 juta dan maksimal Rp600 juta,” tambah Dodi.

Baca Juga : Iwan Setiawan Kehabisan Tiket VVIP Laga Timnas Indonesia vs Curacao

Dodi meminta auditor Inspektorat Kabupaten Bogor tak gentar karena pernyataan kuasa hukum tersangka MK. Sebab, pelaksanaan audit yang mereka lakukan, merupakan permintaan Kejaksaan Negeri Cibinong dan sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Halaman :


Editor : Zulfirman