Kejari Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Korupsi di Indramayu

Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Jawa Barat kembali menetapkan satu tersangka baru yakni pria berinisial RR dalam kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan objek wisata air terjun buatan di daerah itu.

Kejari Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Korupsi di Indramayu
Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Jawa Barat kembali menetapkan satu tersangka baru yakni pria berinisial RR dalam kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan objek wisata air terjun buatan di daerah itu./antarafoto

INILAHKORAN, Indramayu-Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Jawa Barat kembali menetapkan satu tersangka baru yakni pria berinisial RR dalam kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan objek wisata air terjun buatan di daerah itu.
 
Kasi Intel Kejari Indramayu Arie Prasetyo di Indramayu, Senin, mengatakan bahwa tersangka merupakan seorang direktur dari perusahaan swasta yang menjadi penyedia jasa pekerjaan pada proyek tersebut.
 
“Tersangka dengan inisial RR selaku pihak swasta atau Direktur di PT RDC. Pihak ini menjadi penyedia pada pekerjaan pembuatan prasarana tebing air terjun buatan di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Indramayu tahap kelima di tahun 2019,” katanya.
 
Sebelumnya, kata dia, tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sehingga ditemukan adanya perbuatan melawan hukum.
 
Ia menyebutkan tindakan tersebut berupa tidak adanya kesesuaian dalam pengadaan barang atau jasa dengan harga maupun volume yang digunakan pada proyek pembuatan objek wisata air terjun di Indramayu.
 
Menurut Arie, penetapan RR sebagai tersangka pun didukung dengan adanya laporan hasil audit kerugian negara pada proyek itu yang nilainya mencapai Rp1.189.871.205.
 
“Atas dasar tersebut, Kejari Indramayu melakukan tindakan hukum dengan kembali menetapkan satu orang tersangka,” ujarnya.
 
Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa tersangka saat ini menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Indramayu selama 20 hari ke depan.
 
Arie menambahkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RR disangkakan Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
“Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar,” ucap dia.

Sebelumnya pada Kamis (4/7), Kejari Indramayu telah menetapkan eks Kepala Disbudpar setempat berinisial C sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan objek wisata air terjun buatan.
 
Tersangka C, terindikasi melakukan korupsi dengan nilai sekitar Rp1,1 miliar pada pembangunan tahap kelima prasarana air terjun buatan di Indramayu tahun 2019.*** (antara)
 

Baca Juga : Polisi Tangkap Dua Pemuda Pelaku Pembacokan di Cianjur


Editor : JakaPermana