Kemenkes Berikan Pelatihan Kebijakan Regulasi KTR

kemenkes, regulasi, ktr, jabar, banten

Kemenkes Berikan Pelatihan Kebijakan Regulasi KTR
Kementrian Kesehatan (Kemenkes) RI, Aliansi Bupati dan Walikota Peduli Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bersama NO TC Bogor menggelar pelatihan Peningkatan kapasitas dan pelatihan penyusunan kebijakan regulasi KTR Provinsi Jawa Barat dan Banten di Salak Pajajaran, Kecamatan Bogor Utara pada Rabu (8/5/2019). /Rizky Mauludi

INILAH, Bogor - Kementrian Kesehatan (Kemenkes) RI, Aliansi Bupati dan Walikota Peduli Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bersama NO TC Bogor menggelar pelatihan Peningkatan kapasitas dan pelatihan penyusunan kebijakan regulasi KTR Provinsi Jawa Barat dan Banten di Salak Pajajaran, Kecamatan Bogor Utara pada Rabu (8/5/2019). 

Direktur PTM Kemenkes RI Cut Putri Arianie menuturkan pelatihan ini terkait dengan bagaimana sebuah kabupaten dan kota mempunyai regulasi KTR yang komprehensif untuk melindungi masyarakat dari asap rokok termasuk juga mengatur tentang iklan, promosi dan sponsorship rokok yang sangat masif di kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Barat dan Banten.

"Di Provinsi Jawa Barat dan Banten masing-masing kabupaten dan kota mempunyai kompleksifitas dalam inisiasi regulasi kawasan tanpa rokok ini," ungkapnya.

Arianie melanjutkan, oleh karenanya, perlu sebuah pelatihan penyusunan regulasi KTR yang komprehensif serta adanya inisiasi pengaturan terkait larangan iklan, promosi dan sponsorship rokok. Selain itu, perlu juga memasukkan regulasi terkait e-cigarettes atau rokok elektronik yang sekarang sudah sangat menjamur di jual bebas di masyarakat. 

"Hasil kajian serta rekomendasi dari WHO dan BPOM Rl menunjukkan bahwa kandungan rokok elektronik sangat berbahaya karena mengandung zat kimia yang memicu timbulnya penyakit kanker. Hal ini, sangat mendesak pula untuk segera ada payung hukum yang melarang konsumsi barang tersebut," tambahnya.

Arianie menjelaskan, hadir dan memberi presentasi terkait best praktis kota dalam implementasi KTR dalam hal ini di wakili oleh Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiyarto dan Wali Kota Depok Muhammad ldris. Dua kota ini merupakan contoh bagus dalam penerapan Perda KTR beserta pelarangan total lklan, promosi dan sponsorship rokok. 

"Peserta pelatihan ini sebanyak 66 orang yang merupakan perwakilan dari 20 kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten. Adapun target dan tujuan dari Pelatihan penyusunan regulasi KTR ini adalah membangun kesadaran dan pemahaman tentang bahaya rokok, mengembangkan keterampilan dan kapasitas untuk inisiasi kebijakan KTR, meningkatkan kemitraan dan jejaring untuk mensinergikan upaya pengendalian tembakau serta membangun kapasitas dalam monitoring dan evaluasi kebijakan KTR," jelasnya.

Halaman :


Editor : JakaPermana