KPK Bentuk Unit Pengendalian Gratifikasi

KPK melakukan pencegahan gratifikasi dan korupsi di tingkat pemerintah daerah BUMN dan BUMD dengan membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG). 

KPK Bentuk Unit Pengendalian Gratifikasi
Febri Diansyah
INILAH, Bogor - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan gratifikasi dan korupsi di tingkat pemerintah daerah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG). 
 
Untuk menyamakan persepsi UPG, KPK menggelar Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Gratifikasi dengan mengusung tema "Integritas dalam pencegahan korupsi" di R Hotel Rancamaya, Kota Bogor selaam tiga hari dimulai Selasa (13/11/2018) hingga Kamis (15/11/2018).
 
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan,  dalam undang-Undang (UU) tindak pidana korupsi, konteks gratifikasi ada kewajiban melaporkan dalam waktu 30 hari kerja. Jika tidak lapor di pasal 12 B besar itu ancaman pidananya 4-20 tahun. Tetapi jika melaporkan dalam waktu 30 hari kerja maka bebas dari ancaman pidana itu.
 
"Karena itu dibentuk UPG disetiap intansi pemerintahan, pemerintah daerah, BUMN maupun BUMD. UPG dibentuk untuk menjadi tim kerjasama KPK di seluruh daerah di Indonesia dan kementerian, sekaligus UPG ini yang mengingatkan ke pejabat di daerah. Supaya kalau terima hadiah tidak disimpan atau digunakan, tetapi langsung di laporakan ke KPK melalui UPG dalam 30 hari kerja," kata Febri. 
 
Febri menjelaskan, regulasi itu disusun bersama pimpinan KPK setelah bertemu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) juga Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dan instansi yang terkait untuk revitalisasi pengawasan internal.
 
"Jadi UPG kebanyakan di Inspektorat, nanti mereka harus bisa tidak segan lagi atau tidak terhambat untuk mengawasi wali kotanya atau bupatinya. Kerena secara UU atau aturan lebih independen dan pertanggungjawaban mereka bukan pada bupati maupun wali kotanya," jelasnya.
 
Menurut Febri, dari hasil indentifikasi sebagai salah satu faktor yang membuat kepala daerah diproses secara hukum karena tersangkut kasus suap atau gratifikasi.
 
"Sejauh ini KPK sudah memproses sekitar 102 kepala daerah dan salah satu faktor penyebabnya karena pengawasan  disana tidak efekti karena di awasi atasannya sendiri," terangnya.
 
Febri juga mengatakan, tahun lalu pihaknya telah mengamankan uang gratifikasi sebesar Rp100 miliar dan menerima laporan penerimaan gratifikasi dari para pejabat ada yang bentuknya uang, mata uang Singapura, dollar amerika dan juga ada bentuk perhiasan dengan nilai puluhan miliaran rupiah.
 


Editor : inilahkoran