Kuasa Hukum Pastikan Anak Pengeroyok Jakmania Lanjutkan Sekolah
INILAH, Bandung- Tim kuasa hukum pelaku anak pengeroyok Jakmania, Haringga Sirla, Dadang Sukmawijaya memastikan para anak tetap melanjutkan pendidikan formal.
INILAH, Bandung- Tim kuasa hukum pelaku anak pengeroyok Jakmania, Haringga Sirla, Dadang Sukmawijaya memastikan para anak tetap melanjutkan pendidikan formal.
Seperti diketahui hakim tunggal memvonis pelaku anak SH dan AAP hukuman penjara empat tahun. Lalu pelaku anak TD 3,5 tahun, dan pelaku anak AF hukuman tiga tahun penjara.
Dadang mengaku sudah dihubungi keluarga para pelaku anak, dan mereka sepakat mencabut banding. Mereka mengakui jika perbuatan yang dilakukan anaknya salah.
"Meskipun mereka menerima putusan hakim, anak tetap akan melanjutkan sekolahnya," katanya, Senin (19/11/2018).
Untuk pelaku anak SH dan TD saat ini status pelajar kelas III SMK, pihaknya akan berkoordinasi dengan sekolah untuk bisa mengikuti Ujian Akhir Nasional (UAN).
Sedangkan untuk AF pelajar kelas 1 SMK kordinasi pihak sekolah untuk pindah sekolah di LPKA Bandung.
"Saya berharap ini suatu pembelajaran berharga untuk kita semua dan kejadian tersebut dijadikan pendewasan untuk memberbaiki sikap lebih baik, hidup indah tanpa kekerasan, saya nyatakan stop kekerasan dan berdamai itu indah," tandasnya.