Legislator Jabar Minta ASN yang Ikut Pilkada 2024 Untuk Mundur

Legislator Jawa Barat Rafael Situmorang meminta ASN yang ikut Pilkada 2024, untuk mundur dari jabatannya sebelum ikut pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

Legislator Jabar Minta ASN yang Ikut Pilkada 2024 Untuk Mundur
Selambat-lambatnya kata Rafael, 40 hari sebelum melakukan pendaftaran atau sekitar medio Juli 2024 ini, mengingat pendaftaran Pilkada 2024 akan dibuka akhir Agustus.
ASN yang mau maju Pilkada 2024 ya silakan, tapi wajib mundur dari jabatannya dan ikuti aturan. Salah satunya agar tidak menggunakan fasilitas negara,” ujar Rafael di DPRD Jabar, Senin 1 Juli 2024.
Dia melanjutkan, tidak ada yang salah dengan keikutsertaan ASN di Pilkada 2024. Apalagi diakuinya mereka punya potensi dan pengalaman dalam birokrasi.
“Jadi boleh-boleh saja asalkan harus ikuti aturan yang berlaku,” ucapnya.
Senada dengan Rafael, Anggota Komisi I DPRD Jabar Muhamad Sidkon Djampi mengatakan sudah seharusnya ASN mundur bila ingin ikut kontestasi Pilkada 2024
Sesuai regulasi yang telah ditetapkan, mengenai syarat pendaftaran pencalonan Pilkada 2024.
Sama halnya dengan calon kepala daerah petahana atau incumbent yang bakal mengikuti Pilkada 2024, seharusnya mengundurkan diri tidak hanya cuti. Pasalnya, jika hanya cuti hal tersebut dinilai tidak adil. 
“Karena hanya dengan cuti ya ada potensi intervensi, itu yang dikhawatirkan,” imbuhnya.
Untuk diketahui dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mengatur terkait ketentuan ASN yang maju ke Pilkada disebutkan dalam Pasal 56, bahwa pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak ditetapkan sebagai calon. 
Pasal 59 ayat (3) yakni, pegawai ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai Pegawai ASN sejak ditetapkan sebagai calon. ***


Editor : JakaPermana

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita inliahkoran.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaGNP8EKrWR5pVfYAU1C
Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.